Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Sekjen: Putusan Bawaslu Pulihkan Hak Politik Partai Prima

Terkait hal ini, Partai Prima sebelumnya telah meminta kepada Bawaslu untuk langsung diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2024.

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus (kiri) bersama Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi saat memberikan keterangan pers usai sidang di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil dan Makmur (DPP Prima) merespons putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan putusan tersebut bukti benar KPU melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi partainya.

Yang mana, lanjut dia, pelanggaran tersebut berakibat pada terganggunya hak politik serta hak konstitusional Partai Prima.

“Dengan putusan ini membuka peluang untuk membuka pemulihan kembali hak politik Prima,” kata Dominggus Oktavianus saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Terkait hal ini, Partai Prima sebelumnya telah meminta kepada Bawaslu untuk langsung diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun nyatanya, lanjut Dominggus, yang dikabulkan Bawaslu ialah menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran.

Baca juga: Diberi Kesempatan Verifikasi Administrasi Ulang, Partai Prima Optimis Lolos

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki tara cara administrasi Partai Prima dengan memberi kesempatan 10x24 jam atau sepuluh hari untuk menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan di 2 provinsi dan 8 kabupaten/kota, masing-masing sebanyak 6 di Papua dan 2 di Riau.

“Yang kami hitung kami hanya membutuhkan 5 kabupaten lagi di Papua, Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai Undang-Undang Pemilu,” ucapnya.

“Dan total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 tetapi kalau 6 untuk lolos 75 persen, kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat untuk lolos verifikasi administrasi,” imbuh Dominggus.

Terkait hal itu, Partai Prima optimis atas putusan Bawaslu. Ia menambahkan bahwa kesempatan yang diberikan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Kami Sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yang diberikan Bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik untuk lolos verifikasi administrasi selanjutnya kemungkinan menghadapi verifikasi faktual. Yang berarti kita Akan kembali berhubungan dengan KPU,” tuturnya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Bagja.

Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses ke platform tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap terhadap dokumen persyratan yang disampaikan oleh Partai Prima tersebut.

Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap Bagja.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved