Minggu, 5 Oktober 2025

Hukum Mencukur Alis bagi Wanita, Apakah Haram Menurut Hadis?

Banyak wanita yang mencukur/mencabut alis untuk berhias atau berdandan. Hal ini hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah.

Canva/Gemini AI/Tribunnews
HUKUM MENCUKUR ALIS - Gambar dibuat di Canva dan Gemini AI, Rabu (24/9/2025). Banyak wanita yang mencukur/mencabut alis untuk berhias atau berdandan. Hal ini hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah. 

Meruncingkan gigi berarti menajamkan, menipiskan, meruncingkan atau memendekkan gigi.

Hal ini biasa dilakukan oleh wanita tua pada giginya agar tetap terlihat masih muda.

Sementara itu, merenggangkan gigi artinya memisahkan atau mengubah posisi gigi secara sengaja untuk tujuan mempercantik diri.

6. Operasi untuk kecantikan

Segala tindakan dengan tujuan mengubah bentuk tubuh untuk kecantikan dan mengelabui orang lain maka diharamkan.

Misalnya, operasi untuk memancungkan hidung, memperbesar payudara bagi perempuan, mengencangkan kulit wajah dan leher agar terlihat lebih muda.

Jika operasi itu bertujuan untuk kesehatan seperti menyembuhkan penyakit maka diperbolehkan.

7. Berhias untuk Tabarruj

Meski mencukur/mencabut alis hukumnya haram, namun bukan berarti perempuan dilarang berhias.

Perempuan diperbolehkan menggunakan riasan wajah untuk mempercantik diri, selama tidak berlebihan dan tetap sopan.

Karena jika perempuan berdandan berlebihan maka dapat menjadi tabarruj, yaitu sengaja menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada laki-laki yang bukan mahram.

Tabarruj bisa bermakna menampilkan sebagian anggota tubuh, gerakan, cara berjalan, atau perhiasan yang biasa dikenakan oleh wanita secara berlebihan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved