Hukum Mencukur Alis bagi Wanita, Apakah Haram Menurut Hadis?
Banyak wanita yang mencukur/mencabut alis untuk berhias atau berdandan. Hal ini hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah.
TRIBUNNEWS.COM - Mencukur alis sering dianggap sebagai bagian dari perawatan kecantikan dan langkah sebelum merias wajah.
Meski terdengar menarik bagi kaum hawa, mencukur alis hukumnya haram dalam pandangan Islam.
Kebiasaan Namas atau mencukur/mencabut alis sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad dan hal tersebut dilarang karena mengubah ciptaan Allah.
Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah, Abdullah mengatakan: "Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta'ala." (HR. Sunan An-Nasa’i)
Hal ini karena Allah menciptakan makhluk-Nya dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
"...Maha Suci Allah, Pencipta yang paling baik.” (QS. Al-Mu’minun: 14)
Ulama besar ahli hadits, Imam Nawawi mengatakan perbuatan mencukur alis hukumnya haram, kecuali mencukur jenggot atau kumis yang tumbuh pada wajah perempuan, maka itu boleh dihilangkan dan hukumnya sunnah.
Terkait larangan mencukur atau mencabut alis disebutkan dalam sejumlah hadis, seperti dijelaskan dalam buku Dakwah Perempuan 2 (Telaah Fikih Kontemporer), oleh Sitti Jamilah Amin dkk, diterbitkan oleh DIRAH, 2016.
Hadis Tentang Larangan Mencukur/Mencabut Alis
Larangan mencukur/mencabut alis disebutkan dalam beberapa hadis.
Sebuah hadis panjang yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, menyebutkan tentang larangan tersebut.
Baca juga: Doa Bercermin agar Terhindar dari Sombong dan Mencela Fisik Sendiri
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan 'Utsman bin Abu Syaibah; Dan lafazh ini miliknya Ishaq; Telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari 'Alqamah dari 'Abdullah ia berkata; "Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." Ternyata ucapan 'Abdullah bin Mas'ud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang biasa dipanggil Ummu Ya'qub yang pada saat itu sedang membaca Al Qur'an. Kemudian wanita itu datang kepada Ibnu Mas'ud sambil berkata; 'Hai 'Abdullah, apakah benar berita yang sampai kepadaku bahwasanya kamu mengutuk orang-orang yang minta dicabut bulu mata wajahnya dan orang yang merenggangkan giginya demi kecantikan dan merubah ciptaan Allah? ' Abdullah bin Mas'ud menjawab; 'Bagaimana aku tidak akan mengutuk orang-orang yang dikutuk oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan hal itu ada dalam Al Qur'an? ' Wanita itu membantah; 'Aku sudah membaca semua ayat yang ada di antara sampul mushaf, tetapi aku tidak menemukannya.' Ibnu Mas'ud; 'Apabila kamu benar-benar membacanya, niscaya kamu pasti akan menemukannya. Allah subhanahu wata'ala telah berfirman dalam Al Qur'an: 'Apa yang disampaikan Rasul kepadamu terimalah dan apa yang dilarang untukmu tinggalkanlah.' (Qs. Al Hasyr (59): 7). Wanita itu berkata; 'Aku melihat apa yang kamu bicarakan ada pada istrimu sekarang.' Ibnu Mas'ud menjawab; 'Pergi dan lihatlah ia sekarang! ' Lalu wanita itu pergi ke rumah 'Abdullah bin Mas'ud untuk menemui istrinya. Namun, ia tidak melihat sesuatu pun pada dirinya. Akhirnya ia pergi menemui Ibnu Mas'ud dan berkata; 'Benar, aku memang tidak melihat sesuatu pun pada diri istrimu.' Ibnu Mas'ud pun berkata; 'Ketahuilah, jika ia melakukan hal apa yang aku katakan itu, tentunya aku tidak akan menggaulinya lagi.
Dalam hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah melarang wanita menyambung rambut, mencukur alis, dan mengikir gigi.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa dan Utsman bin Abu Syaibah secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah ia berkata, "Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato." Muhammad menyebutkan, "dan wanita yang meyambung rambut." Utsman menyebutkan, "dan wanita yang mencukur bulu alis." Dan keduanya sepakat dengan penyebutan, "dan mengikir gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Azza Wa Jalla. (HR. Sunan Abu Daud)
“Telah menceritakan kepada kami Ibnu As Sarh berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb dari Usamah dari Aban bin Shalih dari Mujahid bin Jabr dari Ibnu Abbas ia berkata, "Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit." (HR. Sunan Abu Daud)
Ulama ahli hadits dan tafsir, Al-Khattabi mengatakan larangan mencukur alis karena hal itu mengandung unsur penipuan dan mengubah ciptaan Allah.
Dalam Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqalani, menulis perkataan Al-Khattabi, "Hanya saja disebutkan larangan keras sehubungan perkara-perkara ini karena mengandung unsur penipuan dan muslihat. Sekiranya diberi keringanan pada salah satu di antaranya niscaya menjadi wasilah untuk memperbolehkan jenis-jenis penipuan selainnya. Di samping itu perbuatan ini mengandung unsur merubah ciptaan Allah. Itulah yang diisyaratkan dalam hadis Ibnu Mas'ud dengan perkataannya, “Perempuan-perempuan yang merubah ciptaan Allah.”
Berhias yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam disebutkan beberapa larangan dalam berhias bagi perempuan dan laki-laki muslim.
Larangan tersebut dijelaskan dalam skripsi berjudul Namaṣ (Mencukur Alis) dalam Perspektif Hadits oleh Muhibatul Fikri, mahasiswa Jurusan Tafsir Hadis, Fakultas Ushuluddin, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2016.
1. Menyambung Rambut
Washlu asy-sya'ar atau menyambung rambut adalah tindakan menambah rambut asli baik dengan rambut manusia, hewan atau rambut buatan.
Disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar.
Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Allah melaknat wanita yang menyambung dan minta disambungkan rambutnya, dan wanita yang membuat tato dan minta dibuatkan tato.
2. Mencabut uban
Natf asy-Syaib atau mencabut uban adalah mencabut uban secara ringan dan perlahan-lahan, baik uban di rambut kepala, jenggot, kumis dan bulu pipi.
Dalam ajaran Islam, uban dianggap sebagai cahaya, kewibawaan, kelembutan dan keteguhan.
Sehingga, mencabut uban artinya tidak suka mendapatkan pahala.
3. Mencukur alis
Seperti dijelaskan sebelumnya, mencukur dan mencabut alis hukumnya haram.
Namun, mencukur diperbolehkan dan hukumnya sunnah untuk menghilangkan jenggot dan kumis pada wajah perempuan.
4. Tato
Tato (Al-wasym) adalah gambar yang dilukiskan pada kulit dengan menggunakan tusukan jarum/sejenis sehingga mengalirkan darah.
Bekas tusukan itu lalu ditaburi dengan nila, celak atau tinta sehingga menyisakan ukiran atau tulisan di kulit yang ditusuk.
Mentato kulit pada bagian tubuh mana pun hukumnya haram bagi laki-laki dan perempuan muslim, serta haram bagi orang yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato.
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang bertato dan wanita yang minta dipasangkan tato baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Meruncingkan dan merenggangkan gigi
Meruncingkan gigi berarti menajamkan, menipiskan, meruncingkan atau memendekkan gigi.
Hal ini biasa dilakukan oleh wanita tua pada giginya agar tetap terlihat masih muda.
Sementara itu, merenggangkan gigi artinya memisahkan atau mengubah posisi gigi secara sengaja untuk tujuan mempercantik diri.
6. Operasi untuk kecantikan
Segala tindakan dengan tujuan mengubah bentuk tubuh untuk kecantikan dan mengelabui orang lain maka diharamkan.
Misalnya, operasi untuk memancungkan hidung, memperbesar payudara bagi perempuan, mengencangkan kulit wajah dan leher agar terlihat lebih muda.
Jika operasi itu bertujuan untuk kesehatan seperti menyembuhkan penyakit maka diperbolehkan.
7. Berhias untuk Tabarruj
Meski mencukur/mencabut alis hukumnya haram, namun bukan berarti perempuan dilarang berhias.
Perempuan diperbolehkan menggunakan riasan wajah untuk mempercantik diri, selama tidak berlebihan dan tetap sopan.
Karena jika perempuan berdandan berlebihan maka dapat menjadi tabarruj, yaitu sengaja menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada laki-laki yang bukan mahram.
Tabarruj bisa bermakna menampilkan sebagian anggota tubuh, gerakan, cara berjalan, atau perhiasan yang biasa dikenakan oleh wanita secara berlebihan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.