Hukum Mencukur Alis bagi Wanita, Apakah Haram Menurut Hadis?
Banyak wanita yang mencukur/mencabut alis untuk berhias atau berdandan. Hal ini hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah.
Dalam Fathul Baari, Ibnu Hajar Al Asqalani, menulis perkataan Al-Khattabi, "Hanya saja disebutkan larangan keras sehubungan perkara-perkara ini karena mengandung unsur penipuan dan muslihat. Sekiranya diberi keringanan pada salah satu di antaranya niscaya menjadi wasilah untuk memperbolehkan jenis-jenis penipuan selainnya. Di samping itu perbuatan ini mengandung unsur merubah ciptaan Allah. Itulah yang diisyaratkan dalam hadis Ibnu Mas'ud dengan perkataannya, “Perempuan-perempuan yang merubah ciptaan Allah.”
Berhias yang Diharamkan
Dalam ajaran Islam disebutkan beberapa larangan dalam berhias bagi perempuan dan laki-laki muslim.
Larangan tersebut dijelaskan dalam skripsi berjudul Namaṣ (Mencukur Alis) dalam Perspektif Hadits oleh Muhibatul Fikri, mahasiswa Jurusan Tafsir Hadis, Fakultas Ushuluddin, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2016.
1. Menyambung Rambut
Washlu asy-sya'ar atau menyambung rambut adalah tindakan menambah rambut asli baik dengan rambut manusia, hewan atau rambut buatan.
Disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar.
Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Allah melaknat wanita yang menyambung dan minta disambungkan rambutnya, dan wanita yang membuat tato dan minta dibuatkan tato.
2. Mencabut uban
Natf asy-Syaib atau mencabut uban adalah mencabut uban secara ringan dan perlahan-lahan, baik uban di rambut kepala, jenggot, kumis dan bulu pipi.
Dalam ajaran Islam, uban dianggap sebagai cahaya, kewibawaan, kelembutan dan keteguhan.
Sehingga, mencabut uban artinya tidak suka mendapatkan pahala.
3. Mencukur alis
Seperti dijelaskan sebelumnya, mencukur dan mencabut alis hukumnya haram.
Namun, mencukur diperbolehkan dan hukumnya sunnah untuk menghilangkan jenggot dan kumis pada wajah perempuan.
4. Tato
Tato (Al-wasym) adalah gambar yang dilukiskan pada kulit dengan menggunakan tusukan jarum/sejenis sehingga mengalirkan darah.
Bekas tusukan itu lalu ditaburi dengan nila, celak atau tinta sehingga menyisakan ukiran atau tulisan di kulit yang ditusuk.
Mentato kulit pada bagian tubuh mana pun hukumnya haram bagi laki-laki dan perempuan muslim, serta haram bagi orang yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato.
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang bertato dan wanita yang minta dipasangkan tato baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.