Bacaan Doa
Doa Masuk Pasar agar Terlindungi dari Keburukan Jual Beli
Doa masuk pasar dibaca untuk memohon perlindungan Allah dari keburukan jual beli dan segala aktivitas yang merugikan di pasar.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Pravitri Retno W
Dalam buku Fiqh Muamalah oleh Rachmat Syafe'i disebutkan jual beli yang dilarang dalam Islam.
1. Riba
Riba adalah pengambilan tambahan secara bathil atas harta pokok, dalam transaksi jual beli, utang piutang, atau akad keuangan lainnya, tanpa imbalan yang adil atau tanpa adanya usaha/risiko yang sesuai.
Dalam Islam, riba dibagi menjadi beberapa jenis:
- Riba fadl adalah penggunaan riba untuk menukarkan dua barang yang tidak sejenis.
- Riba qardh adalah praktik penggunaan riba dalam transaksi hutang dengan harapan pemberi pinjaman akan mendapat untung.
- Riba yad adalah praktik penggunaan riba yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima.
- Riba nasa' atau menunda penyerahan salah satu barang yang ditukarkan.
2. Maysir
Maysir adalah mendapatkan sesuatu tanpa berkerja atau berusaha.
Masyir merupakan segala bentuk permainan untung-untungan atau perjudian, di mana seseorang berpotensi mendapatkan keuntungan tanpa kerja keras yang sepadan, sementara pihak lain menderita kerugian.
3. Barang najis
Segala sesuatu yang dihukumi najis oleh agama tidak boleh diperjualbelikan, seperti anjing, babi, berhala, bangkai, dan minuman keras.
4. Sperma hewan
Tidak boleh memperjualbelikan sperma (mani) hewan untuk tujuan perkawinan, misalnya mengawinkan domba jantan dengan betina agar mendapat keturunan.
5. Anak hewan dalam kandungan
Haram menjual anak hewan yang masih ada di dalam perut induknya, karena barangnya belum jelas wujudnya dan belum tampak.
6. Muhaqallah
Yakni menjual tanaman yang masih berada di sawah atau kebun. Hal ini dilarang karena ada dugaan mengandung unsur riba.
7. Mukhadharah
Menjual buah-buahan yang belum layak panen, misalnya rambutan yang masih hijau atau mangga yang masih kecil.
Jual beli seperti ini dilarang karena hasilnya belum pasti, bisa saja rusak atau jatuh sebelum diambil pembeli.
8. Muammassah
Jual beli dengan cara hanya menyentuh barang, misalnya seseorang menyentuh kain lalu otomatis dianggap sudah membeli kain tersebut.
Cara ini dilarang karena berpotensi menipu dan merugikan salah satu pihak.
9. Munabadzah
Jual beli dengan cara lempar-melempar barang tanpa ada ijab kabul yang jelas.
Misalnya saling melempar barang lalu dianggap sah sebagai jual beli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.