Pelaku Usaha Kosmetik Dilarang Cantumkan Info Sesat pada Produk, Sanksi Izin Edar Bisa Dicabut
BPOM RI menegaskan, pelaku usaha kosmetik dilarang mencantumkan penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang menyesatkan.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
canada-usblog.com
ILUSTRASI KOSMETIK - BPOM RI menegaskan, pelaku usaha kosmetik dilarang mencantumkan penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang menyesatkan.
Hal ini menunjukkan strategi yang dilakukan perlu lebih diintensifkan termasuk berkolaborasi dengan stakeholder karena angka TMK ini masih termasuk tinggi.
Apabila masyarakat dan pelaku usaha menemukan adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap penandaan, promosi, dan/atau iklan kosmetik maka dapat segera memberikan informasi secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.