Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Kesal, Kehilangan Puluhan Miliar Selama 7 Bulan Dipenjara
Nikita Mirzani emosi dan kesal gara-gara kasus skincare yang diadukan Reza Gladys hingga dia dituding memeras membuatnya dipenjara.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani tampak emosional dan kesal saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Nikita Mirzani kesal melihat saksi Melvina yang menudingnya melakukan pemerasan Rp 15 Miliar sebagai uang tutup mulut, hingga mendengar keterangan dari saksi ahli.
Baca juga: Tangisan Kecewa Nikita Mirzani Pada 3 Saksi Ahli dari JPU hingga Ditegur Hakim saat Sidang
Wanita yang akrab disapa Niki itu merasa dirugikan karena fakta persidangan ini.
"Ya gimana kan karena kesaksian mereka di BAP Niki udah tujuh bulan di penjara, pasti dirugikan," ucapnya.
Jika dirinya tidak di penjara, Nikita Mirzani mengakui sudah mendapatkan banyak uang dari pekerjaannya. Tapi hal itu tak bisa didapatkan karena dilaporkan oleh Reza Gladys.
Baca juga: Bantah Memeras, Nikita Mirzani Ngaku Ditawari Rp15 Miliar oleh Melvina: Dia juga Terjebak
"Harusnya saya bisa dapat puluhan Miliar loh kalau tidak di penjara," ujar Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani geram lantaran menganggap saksi Melvina memberikan kesaksian yang tidak sesuai faktanya, hingga jawaban yang tak tegas.
Nikita Mirzani juga menangis saat mendengar keterangan dari saksi ahli pidana, yang sering menjawab tidak tahu ketika ditanya seputar kasus skincare yang diadukan Reza Gladys ini,
"Kesel lah pasti jawabannya plin plan dan muter muter semua," kata Nikita Mirzani usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.
Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. (Ari).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.