Senin, 6 Oktober 2025

Pelaku Usaha Kosmetik Dilarang Cantumkan Info Sesat pada Produk, Sanksi Izin Edar Bisa Dicabut

BPOM RI menegaskan, pelaku usaha kosmetik dilarang mencantumkan penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang menyesatkan.

canada-usblog.com
ILUSTRASI KOSMETIK - BPOM RI menegaskan, pelaku usaha kosmetik dilarang mencantumkan penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang menyesatkan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menegaskan, pelaku usaha kosmetik dilarang mencantumkan penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang menyesatkan.

 

Pelaku usaha kosmetik wajib mematuhi ketentuan pencantuman informasi yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.

Baca juga: Kepala BPOM Larang Influencer Beri Label Approved pada Produk Kosmetik

Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 28 November 2024 lalu.

 

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menuturkan, pelaku usaha kosmetik harus menyampaikan info sesuai dengan kenyataan, tidak boleh menyimpang dari keamanan dan kemanfaatan kosmetik.

“Tidak menyesatkan itu berarti informasi yang jujur atau tidak berlebihan, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan, serta tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit,” tegas dia di kantor BPOM RI Jakarta, Rabu (12/2/2025).

 

Juga iklan, termasuk testimoni dilarang diperankan oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis.

 

Aturan ini juga berlaku pada kosmetik isi ulang.

 

Kosmetik isi ulang merupakan kosmetik yang dikemas kembali dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dilakukan di fasilitas isi ulang kosmetik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved