Pelaku Usaha Kosmetik Dilarang Cantumkan Info Sesat pada Produk, Sanksi Izin Edar Bisa Dicabut
BPOM RI menegaskan, pelaku usaha kosmetik dilarang mencantumkan penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang menyesatkan.
Penandaan kosmetik yang dimaksud dalam peraturan ini memuat informasi dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain baik yang disertakan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan maupun yang dicetak langsung pada kemasan.

Penandaan harus lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan seperti nama kosmetik, komposisi, kemanfaatan, kegunaan, nama dan alamat pemilik notifikasi, nomor batch, nomor notifikasi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi lainnya.
Ia menjelaskan, sanksi ini berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, serta pemusnahan produk.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM juga akan memerintahkan penghentian sementara kegiatan paling lama 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi/izin edar dan/atau pengumuman kepada publik.
“Pengumuman kepada publik mengenai kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan merupakan tugas dan kewenangan BPOM,” tegasnya lagi.
Temuan BPOM
Berdasarkan data hasil pengawasan penandaan dan iklan kosmetik yang dilakukan BPOM tahun 2023—2024 lalu, persentase penandaan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) pada 2024 sebesar 9,07 persen menurun dibandingkan 2023 (10,39 persen).
Namun, Hasil pengawasan iklan pada periode ini menunjukkan peningkatan persentase iklan TMK dari 21,63 persen pada 2023 menjadi 26,12 persen pada 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.