Senin, 29 September 2025

Kemnaker Tingkatkan Layanan Perizinan TKA untuk Dukung Investasi dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Kemnaker terus benahi layanan perizinan TKA agar lebih transparan, cepat, dan efisien demi dukung investasi sekaligus lindungi tenaga kerja lokal.

Editor: Content Writer
Istimewa
LAYANAN PERIZINAN TKA - Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) di Jakarta. Kemnaker terus memperkuat tata kelola perizinan TKA untuk mendukung investasi sekaligus meningkatkan perlindungan tenaga kerja lokal. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan layanan yang lebih transparan, cepat, dan efisien, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan tenaga kerja lokal.

"Selain wujud komitmen Kemnaker, perbaikan ini untuk mendukung kemudahan berusaha, sekaligus memastikan adanya alih teknologi dan keahlian dari TKA kepada tenaga kerja Indonesia,” ungkap Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, Minggu (21/9/2025)

Sunardi menjelaskan langkah perbaikan berupa penyederhanaan prosedur. Pemangkasan tahapan pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang sebelumnya tiga tahapan dipangkas menjadi dua tahapan, dan penghapusan ekspose tatap muka daring untuk perpanjangan pengesahan RPTKA.

"Proses tatap muka langsung dengan pemohon telah dihapus guna mencegah potensi pelanggaran atau fraud. Sebagai gantinya, layanan informasi dan pengaduan diperkuat melalui Hotline Pengesahan RPTKA,” ujar Sunardi. 

Baca juga: Kemnaker dan Kemenhub Tingkatkan Kepesertaan Jamsostek untuk Para Pekerja Logistik

Sunardi menambahkan pembenahan lain dalam layanan adalah integrasi dan pengawasan. Kemnaker memperkuat pengendalian penggunaan TKA melalui integrasi sistem TKA Online dengan berbagai Kementerian/Lembaga. Termasuk Ditjen Imigrasi, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan hal ini menjadi perhatian khusus dari Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli.

"Selanjutnya ke depan dengan Kementerian PUPR untuk penyetaraan kompetensi TKA di bidang konstruksi,” ucap Sunardi. 

Dengan langkah-langkah ini, Kemnaker berharap dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memastikan setiap investasi tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga memberi manfaat bagi peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia.

"Kemnaker akan terus berkomitmen menjaga transparansi, kepastian hukum, serta pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Transformasi layanan perizinan TKA diharapkan menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional," tutup Sunardi.

Baca juga: Kemnaker Perkuat Kemandirian Tenaga Kerja Khusus Lewat Kewirausahaan yang Inklusif

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan