Senin, 29 September 2025

Menaker Yassierli Dorong Serikat Pekerja Terlibat dalam Reformasi Sertifikasi K3

Menaker menegaskan pentingnya reformasi ekosistem K3 dengan melibatkan serikat pekerja, asosiasi profesi, hingga perguruan tinggi

Editor: Content Writer
Dok. Kemnaker
REFORMASI EKOSISTEM K3 - Menaker Yassierli saat menjadi Keynote Speaker pada Indonesian OSH Forum 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Menaker menegaskan pentingnya reformasi ekosistem K3 dengan melibatkan serikat pekerja, asosiasi profesi, hingga perguruan tinggi untuk memperkuat keselamatan kerja. 

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya reformasi ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai langkah strategis untuk mengatasi permasalahan sertifikasi K3 di Indonesia.

Menurut Menaker, reformasi ekosistem K3 harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, asosiasi profesi, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), lembaga K3, perguruan tinggi, hingga pemerhati K3.

“Kita sudah mengarah kepada persiapan sertifikasi ahli K3 yang akan dikembalikan ke LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi),” ujar Yassierli saat menjadi Keynote Speaker pada Indonesian OSH Forum 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Salah satu terobosan yang segera dilakukan adalah kegiatan promotif-preventif K3 dengan melibatkan staf khusus Menaker bersama serikat pekerja/serikat buruh. Langkah ini diyakini menjadi solusi untuk memperkuat budaya K3 di tempat kerja.

Baca juga: Luncurkan Sistem Anti Penyuapan dan Kecurangan, Kemnaker Tegaskan Komitmen Pemberantasan KKN

“SP/SB adalah komponen penting yang harus kita bangun sebagai alternatif dari stagnasi puluhan tahun terkait K3. Nanti buruh tidak hanya demo soal upah, tetapi juga menuntut K3 di tempat kerja,” tegasnya.

Menaker juga menyoroti tantangan reformasi, termasuk efektivitas pengawas ketenagakerjaan yang masih terbatas serta praktik K3 yang selama ini lebih banyak berorientasi pada bisnis pelatihan dan sertifikasi.

Ia berharap Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) dapat aktif memberikan rekomendasi terkait praktik sertifikasi K3 yang saat ini memiliki 17 layanan.

“Tidak usah basa-basi dengan saya. Sampaikan langsung praktik di lapangan agar bisa segera kita benahi,” ujar Yassierli.

Sebagai bagian dari reformasi, Kemnaker juga menyiapkan penyusunan dan pembaruan regulasi K3 melalui roadmap revisi UU No. 1 Tahun 1970, serta penguatan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3.

Baca juga: Kemnaker Tingkatkan Layanan Perizinan TKA untuk Dukung Investasi dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan