Menaker Yassierli Dorong Serikat Pekerja Terlibat dalam Reformasi Sertifikasi K3
Menaker menegaskan pentingnya reformasi ekosistem K3 dengan melibatkan serikat pekerja, asosiasi profesi, hingga perguruan tinggi
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya reformasi ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai langkah strategis untuk mengatasi permasalahan sertifikasi K3 di Indonesia.
Menurut Menaker, reformasi ekosistem K3 harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, asosiasi profesi, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), lembaga K3, perguruan tinggi, hingga pemerhati K3.
“Kita sudah mengarah kepada persiapan sertifikasi ahli K3 yang akan dikembalikan ke LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi),” ujar Yassierli saat menjadi Keynote Speaker pada Indonesian OSH Forum 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Salah satu terobosan yang segera dilakukan adalah kegiatan promotif-preventif K3 dengan melibatkan staf khusus Menaker bersama serikat pekerja/serikat buruh. Langkah ini diyakini menjadi solusi untuk memperkuat budaya K3 di tempat kerja.
Baca juga: Luncurkan Sistem Anti Penyuapan dan Kecurangan, Kemnaker Tegaskan Komitmen Pemberantasan KKN
“SP/SB adalah komponen penting yang harus kita bangun sebagai alternatif dari stagnasi puluhan tahun terkait K3. Nanti buruh tidak hanya demo soal upah, tetapi juga menuntut K3 di tempat kerja,” tegasnya.
Menaker juga menyoroti tantangan reformasi, termasuk efektivitas pengawas ketenagakerjaan yang masih terbatas serta praktik K3 yang selama ini lebih banyak berorientasi pada bisnis pelatihan dan sertifikasi.
Ia berharap Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) dapat aktif memberikan rekomendasi terkait praktik sertifikasi K3 yang saat ini memiliki 17 layanan.
“Tidak usah basa-basi dengan saya. Sampaikan langsung praktik di lapangan agar bisa segera kita benahi,” ujar Yassierli.
Sebagai bagian dari reformasi, Kemnaker juga menyiapkan penyusunan dan pembaruan regulasi K3 melalui roadmap revisi UU No. 1 Tahun 1970, serta penguatan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3.
Baca juga: Kemnaker Tingkatkan Layanan Perizinan TKA untuk Dukung Investasi dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Wamenaker: Semoga Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Kemnaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Ramai di Media Sosial Pekerja SPBU Swasta Kena PHK karena Stok BBM Kosong, Ini Kata Kemnaker |
![]() |
---|
Kemnaker Sebut Gudang Garam Tak Lakukan PHK, tapi Pekerja yang Ajukan Pensiun Dini |
![]() |
---|
Nunggak BPJS Ketenagakerjaan, 41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.