Minggu, 5 Oktober 2025

Kemendikdasmen Gelar Forum Bersama SPMB, Reformasi Sistem Penerimaan Murid Baru Dimulai

Mengawali tahun ajaran baru 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi luncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

|
Editor: Content Writer
dok. Kemendikdasmen
PENYELENGGARAAN SPMB - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah kesempatan awal bagi setiap anak bangsa untuk mendapatkan hak dasar mereka yakni hak atas pendidikan yang bermutu. 

TRIBUNNEWS.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Jakarta, pada Rabu (11/6). 

Perhelatan ini digelar guna mendukung pelaksanaan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Forum ini menjadi wadah strategis untuk membangun sinergi lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk pengawasan bersama terhadap pelaksanaan SPMB.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menekankan bahwa pelaksanaan SPMB bukanlah sekadar pergantian nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), melainkan sebuah titik balik reformasi sistem penerimaan murid di Indonesia.

“Dalam paradigma baru ini, kita ingin menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilese administratif. Maka SPMB bukanlah sekadar proses administrasi, tetapi bagian penting dari kewajiban konstitusional pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua,” jelas Atip.

Lebih lanjut, Wamen Atip menyatakan bahwa forum bersama ini merupakan bentuk komitmen kolektif dari Kemendikdasmen dan seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan proses SPMB berlangsung sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan transparansi.

“Kita menegaskan dan meneguhkan, bahwa untuk menjamin filosofi dasar dari SPMB yang berkeadilan dan transparan, maka prosesnya pun harus dijalankan dengan benar. Keadilan terletak pada proses yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mahfudz Abdurrahman, mengatakan bahwa forum bersama ini adalah sarana strategis untuk menjamin bahwa proses penerimaan murid baru akan berjalan efektif, adil, jujur, dan berkualitas.

Baca juga: Kemendikdasmen Nilai Tak Ada Jual Beli Kursi pada SPMB di Bandung 

SPMB adalah kesempatan awal bagi setiap anak bangsa untuk mendapatkan hak dasar mereka yakni hak atas pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, proses ini harus diawasi dan dijaga dengan sungguh-sungguh, agar mencerminkan nilai-nilai integritas dan meritokrasi.

“Melalui forum ini, kita berharap dapat membangun pemahaman yang sama mengenai pengawasan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta menyusun langkah-langkah kolektif dan preventif terhadap potensi masalah yang mungkin muncul. Lebih dari itu, forum ini adalah suatu bentuk tanggung jawab moral kita kepada anak-anak dan orang tua di seluruh Indonesia,” ungkap Mahfudz. 

Forum bersama ini dihadiri oleh 200 peserta yang terdiri dari unsur Kemendikdasmen; inspektorat daerah, dinas pendidikan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP); unsur kementerian/lembaga lintas sektor yang meliputi perwakilan DPR RI Komisi X, Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Turut hadir Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Kolaborasi: Kunci Suksesnya Penerapan SPMB

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menyampaikan berbagai temuan dari pelaksanaan penerimaan murid baru pada tahun-tahun sebelumnya yang menjadi catatan penting dan perlu diperhatikan dalam sistem baru ini. 

Di antaranya adalah indikasi jual-beli kursi melalui jalur afirmasi, mutasi dan prestasi; pemalsuan dokumen domisili yang merugikan murid di sekitar sekolah; kurangnya sistem verifikasi lintas sektor antara data pendidikan, sosial, dan kependudukan; serta keterbatasan kanal pengaduan dan respon yang lambat terhadap laporan masyarakat.

“Kami di Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen siap mendukung setiap langkah pencegahan dan penegakan disiplin di lapangan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan akuntabilitas pelaksanaan SPMB,” ujar Faisal. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved