Senin, 29 September 2025

Seperempat Siswa SD-MI Belum Ikuti PAUD, Kemendikdasmen Dorong Wajib Belajar 13 Tahun

Sekitar seperempat siswa sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) di Indonesia belum pernah mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD)

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
Hasil Olah AI/gemini.com
GURU SEKOLAH RAKYAT - Gambar guru di indonesia mengajar dikelas yang bagus dengan murid-murid dari program sekolah rakyat dibuat dengan kecerdasan buatan (AI) Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekitar seperempat siswa sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) di Indonesia belum pernah mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD), baik formal maupun non-formal. 

Fakta ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, dalam Dialog Kebijakan bersama media di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

“Jika kita lihat indikator kesiapan anak masuk sekolah, baru sekitar 77,5 persen siswa kelas 1 SD dan MI yang sudah mengikuti PAUD. Artinya, masih ada sekitar 25 persen anak yang belum mendapatkan pendidikan anak usia dini,” ujar Suharti.

Kondisi tersebut, menurutnya, memperkuat urgensi penerapan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang tengah digagas pemerintah. 

Kebijakan ini mencakup satu tahun PAUD dan 12 tahun pendidikan formal dari jenjang SD hingga SMA/SMK/MA, termasuk pendidikan vokasi.

“PAUD adalah fondasi penting untuk menyiapkan anak masuk sekolah dasar. Mereka membutuhkan kesiapan khusus yang hanya bisa dibentuk melalui pendidikan usia dini,” jelasnya.

Baca juga: Siap-siap! Indonesia Akan Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai PAUD, Diatur di RUU Sisdiknas

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024, angka partisipasi kasar PAUD secara nasional baru mencapai 36 persen. 

Angka ini menunjukkan masih rendahnya pemerataan akses terhadap layanan PAUD di berbagai daerah.

Suharti menegaskan bahwa kebijakan wajib belajar 13 tahun telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), diterjemahkan ke dalam RPJMN, dan menjadi bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kemendikdasmen.

“Ini bukan sekadar wacana, tapi arah kebijakan yang serius dan berkelanjutan,” tutup Suharti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan