Kemnaker Apresiasi Peluncuran AKSESKU 3.0, Harapkan Inovasi KPK Efektif Putus Mata Rantai Korupsi
Kemnaker apresiasi peluncuran AKSESKU 3.0 oleh KPK. Aplikasi ini diharapkan menjadi inovasi pemutus rantai korupsi melalui sertifikasi antikorupsi ber
TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi langkah inovatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui peluncuran aplikasi sertifikasi sektor antikorupsi AKSESKU 3.0. Aplikasi ini dikembangkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi KPK (LSP KPK) sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan pencegahan korupsi berbasis kompetensi.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi, menyampaikan harapannya agar AKSESKU 3.0 dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pemberantasan korupsi.
"Semoga dengan peluncuran AKSESKU 3.0 ini, kita semakin menunjukkan bahwa inovasi dan kolaborasi adalah kunci utama dalam memutus mata rantai korupsi. Inilah yang kami harapkan," ujar Cris saat menghadiri peluncuran di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Lebih jauh, Cris menegaskan pentingnya digitalisasi bukan hanya sebagai transformasi teknologi, tetapi juga sebagai alat untuk menginspirasi dan memberdayakan masyarakat serta lembaga.
"Keseimbangan antara wawasan manusia dan inovasi digital akan sangat menentukan keberhasilan kita di era ini," katanya.
Cris juga mengapresiasi komitmen KPK dalam mengadopsi dua regulasi strategis dari Kemnaker yang menjadi dasar pembentukan LSP KPK, yaitu Keputusan Menaker RI Nomor 303 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi, dan Nomor 338 Tahun 2017 tentang SKKNI Ahli Pembangun Integritas.
"Dua SKKNI ini merupakan fondasi utama berdirinya LSP KPK," ungkapnya.
Baca juga: Eks Dirjen Kemnaker Suhartono Ungkap Ada Peran Imigrasi Dalam Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Dalam sambutannya, Cris menyampaikan tiga poin penting terkait penguatan sistem sertifikasi antikorupsi di Indonesia:
Pertama, SKKNI sektor antikorupsi harus menjadi pilar budaya organisasi yang berintegritas, bukan sekadar regulasi administratif. Pendekatan ini dinilai efektif menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini.
Kedua, SKKNI perlu diterapkan secara menyeluruh di semua jabatan internal KPK untuk menjamin standar kompetensi yang seragam dan memperkuat akuntabilitas.
Ketiga, SKKNI harus bersifat dinamis dan adaptif. Oleh karena itu, pengkajian ulang dan revisi berkala menjadi krusial agar dapat merespons perkembangan zaman, termasuk digitalisasi yang kini diwakili oleh kehadiran AKSESKU 3.0.
Langkah ini sejalan dengan transformasi sumber daya manusia berbasis integritas yang didorong Kemnaker, sekaligus mendukung KPK sebagai lembaga yang profesional dan inovatif di era digital.
Kepsek Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota Prabumulih, KPK Telisik Harta Rp17 M Arlan |
![]() |
---|
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.