Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
Eks Dirjen Kemnaker Suhartono Ungkap Ada Peran Imigrasi Dalam Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023, Suhartono mengungkap ada peran imigrasi dalam pemerasan Tenaga Kerja Asing.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Binapenta dan (PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023, Suhartono, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/6/2025) sore.
Ia menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker RI tahun 2020–2023.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, kepada wartawan Suhartono mengungkap ada peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus yang membelitnya.
Ia mengatakan bahwa selain Kemnaker, Imigrasi juga mengeluarkan izin bagi TKA.
"Prosesnya ada, nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang. Iya iya (Imigrasi kasih izin TKA). Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja," ucap Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Ungkap Sektor Konstruksi dan Pertambangan Jadi Ladang Pejabat Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing
Namun, Suhartono tidak mengungkap lebih jauh terkait peran Imigrasi dalam kasus pemerasan tenaga kerja asing yang terjadi sejak 2020 silam.
Hal itu, katanya, terlalu teknis.
Ia meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK.
Suhartono kemudian enggan bicara lebih banyak ihwal perkara dugaan pemerasan ini.
Baca juga: KPK Cium Dugaan Keterlibatan Imigrasi dalam Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Alih-alih menjawab, dia meminta wartawan bertanya langsung kepada penyidik.
"Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum nih, coba nanti tanyakan dengan penyidik," tutur Suhartono yang mengaku ditanya delapan pertanyaan oleh penyidik.
Selain Suhartono, penyidik KPK juga memanggil Hartono, Direktur Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker (2019–2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024–2025). Namun, Hartono belum memenuhi panggilan KPK hingga sore hari.
Diketahui KPK sedang mengungkap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020–2023.
KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.