Menaker: Pemerintah Berkomitmen Berantas Percaloan dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas praktik percaloan dalam proses perekrutan tenaga kerja.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas praktik percaloan dalam proses perekrutan tenaga kerja. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara bertajuk "Stop Percaloan: Melalui Pembangunan Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan", yang berlangsung di Kantor Pengelola Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (15/5/2025).
“Praktik percaloan tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga melemahkan daya saing industri nasional. Ini harus kita hentikan bersama,” tegas Yassierli.
Menaker mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pungutan liar dan manipulasi informasi lowongan kerja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah preventif, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaporan lowongan kerja secara terbuka dan transparan melalui platform SIAPkerja.
Pada kesempatan tersebut, Yassierli turut mendorong penerapan digitalisasi dalam proses perekrutan tenaga kerja guna menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan terbebas dari campur tangan pihak ketiga. Ia juga menegaskan pentingnya penerapan etika dan profesionalisme, baik oleh perusahaan maupun lembaga penyalur tenaga kerja, dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Baca juga: Kemnaker dan Huawei Jalin Kerja Sama untuk Majukan SDM TIK dan Ketenagakerjaan
“Ini bukan semata-mata soal regulasi, melainkan soal integritas dan tanggung jawab kita bersama,” ujar Yassierli.
Senada dengan Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi, menyatakan bahwa percaloan tenaga kerja bukan hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk eksploitasi terhadap hak dasar pencari kerja.
“Adanya percaloan merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama dalam memperoleh akses terhadap pekerjaan yang layak,” tegas Fahrurozi.
Sementara, General Manager PT MMID Kawasan Industri MM2100, Darwoto, mengapresiasi langkah yang diambil Kemnaker bersama para pemangku kepentingan dalam upaya memberantas praktik percaloan tenaga kerja.
"Ini menjadi momentum bagi kita untuk membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pihak yang rentan terhadap praktik percaloan," ujarnya. (*)
Baca juga: Kemnaker dan Prefektur Mie Sepakat Tingkatkan Pengiriman Peserta Pemagangan Teknis ke Jepang
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Jadi Prajurit TNI AD Tak Perlu Orang Dalam, Gratis |
![]() |
---|
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Wamenaker: Semoga Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Syarat Rekrutmen Bintara PK TNI AD Gelombang II 2025, Terbuka bagi Lulusan Minimal SMA/Sederajat |
![]() |
---|
Rekrutmen Tamtama PK TNI AD Gelombang III 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal |
![]() |
---|
Rekrutmen PLN Group 2025 untuk Putra-Putri Asli Papua, Cek Syarat dan Jurusan yang Dibuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.