Wamenaker Tekankan Penguatan Perlindungan Tenaga Kerja dan Pemberantasan Calo
Wamenaker menekankan komitmen pemerintah untuk menciptakan tenaga kerja yang terampil, produktif, dan terbebas dari praktik percaloan.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menekankan komitmen pemerintah untuk menciptakan tenaga kerja yang terampil, produktif, dan terbebas dari praktik percaloan.
Salah satu langkah konkret yang telah diambil pemerintah melalui pembentukan Desk Ketenagakerjaan, yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu untuk konseling, pengaduan, serta pelaporan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
"Dengan adanya Desk Ketenagakerjaan, kami ingin penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan semakin kuat, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan," ujar Wamenaker saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja Teknis Fungsi Intelijen Keamanan Polri Tahun 2025 di Graha Kresna, Pusdik Intelijen Lemdiklat Polri, Soreang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, Wamenaker menyoroti maraknya praktik percaloan tenaga kerja yang merugikan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa banyak calon pekerja diminta membayar biaya jutaan rupiah oleh oknum yang mengklaim mewakili organisasi atau lembaga tertentu untuk memperoleh pekerjaan. Praktik ini menyebabkan ketidakadilan dalam akses pekerjaan dan menghambat efisiensi pasar tenaga kerja.
Baca juga: Wamenaker Pastikan Sanksi Aplikator yang Tak Beri THR ke Driver Ojol: Negara Sifatnya Memaksa
"Percaloan tenaga kerja bukan hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketimpangan dalam dunia kerja," katanya.
Untuk mengatasi percaloan tenaga kerja, Kemnaker mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan keterampilan agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
- Memperkuat koordinasi antara Kemnaker, pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait dalam mencegah praktik percaloan.
- Mendorong perusahaan menerapkan sistem rekrutmen yang transparan dengan memanfaatkan teknologi dan lembaga independen.
- Menyosialisasikan Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan melalui platform SIAPkerja.
- Mengedukasi masyarakat mengenai perusahaan penempatan tenaga kerja swasta yang resmi dan berizin.
"Saya harap langkah ini dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan kompetitif, sehingga tenaga kerja Indonesia semakin berdaya saing," ucap Wamenaker. (*)
Baca juga: Wamenaker Dukung Kebijakan Gubernur Jabar dalam Pemberantasan Premanisme di Kawasan Industri
Kemnaker Tingkatkan Layanan Perizinan TKA untuk Dukung Investasi dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Wamenaker: Semoga Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Afriansyah Noor Dilantik Jadi Wamenaker, Demokrat Soroti Persoalan Tenaga Kerja yang Perlu Ditangani |
![]() |
---|
Menteri Mukhtarudin Tegaskan Komitmen Atasi Penumpukan Roster CPMI ke Korea Selatan |
![]() |
---|
Afriansyah Noor Jawab Isu Dilantik Jadi Wamenaker: Kan Udah Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.