Jumat, 3 Oktober 2025

HNW Apresiasi Putusan Mahkamah Internasional Soal Tidak Legalnya Pendudukan Israel atas Palestina

Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan Israel telah melanggar hukum internasional dan melakukan apartheid.

Editor: Content Writer
dok. MPR RI
Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) yang menyatakan Israel telah melanggar hukum internasional dan melakukan tindakan apartheid di wilayah pendudukan Palestina. 

Selain mekanisme yang perlu terus berjalan di PBB untuk memastikan putusan ini ditaati, HNW juga mengatakan masyarakat dunia internasional (negara-negara dan organisasi-organisasi internasional) juga bisa secara paralel menegakkan putusan ini dari segala aspek. Salah satunya adalah untuk memberikan sanksi kepada Israel dengan mengucilkannya dari dunia internasional.

Baca juga: Kecam Resolusi Parlemen Israel yang Tolak Palestina, HNW: Itulah Wajah Israel yang Anti Perdamaian

“Pernyataan Perdana Menteri Israel yang menghasut bahwa putusan Mahkamah Internasional adalah suatu ‘kebohongan yang berbahaya’ adalah bentuk penghinaan terhadap peradilan internasional tersebut. Apalagi ditambah dengan adanya surat perintah penangkapan dari jaksa Internasional Criminal Court/ICC (Mahkamah Pidana Internasional) terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Israel Yoav Gallant merupakan adanya indikasi kuat adanya pelanggaran HAM oleh Israel. Dan oleh sebab itu, masyarakat dunia internasional seharusnya tidak memberikan tempat kepada Israel dalam segala aspek kegiatan dunia internasional, termasuk event olahraga yg dikelola FIFA maupun IOC," ujarnya.

Menurut HNW, yang terdekat adalah penyelenggaraan Olimpiade 2024 Paris yang akan mulai diselenggarakan pd 26 Juli 2024, seharusnya juga tidak melibatkan Israel karena kejahatan yang telah dilakukannya di Palestina, dan adanya keputusan dari Mahkamah Internasional tsb.

"Semua itu bisa dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, yakni advisory opinion Mahkamah Internasional ini, agar setiap negara bertindak secara beradab dan taat kepada hukum dalam pergaulan dunia internasional, agar kejahatan penjajahan Israel atas Palestina dan genosida di Gaza dapat diakhiri, untuk tegaknya hukum dan keadilan, serta selamatnya masa depan peradaban global," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved