HNW Apresiasi Putusan Mahkamah Internasional Soal Tidak Legalnya Pendudukan Israel atas Palestina
Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan Israel telah melanggar hukum internasional dan melakukan apartheid.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) yang menyatakan Israel telah melanggar hukum internasional dan melakukan tindakan apartheid di wilayah pendudukan Palestina, dan mengingatakan agar semua pihak menaati dan konsisten menegakkan putusan ICJ itu dalam berbagai aspek.
“Putusan ini meskipun dinilai terlambat, tapi tetap putusan yang bersejarah, dan pelaksanaannya akan jadi kemenangan bagi keadilan dan rakyat Palestina. Oleh karenanya, putusan ini harus benar-benar dipastikan dapat diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa dunia internasional memang menginginkan penegakan hukum dan HAM, serta patuh terhadap putusan peradilan internasional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/1).
HNW sapaan akrabnya mengatakan setidaknya ada beberapa poin penting dalam putusan yang bersifat ‘advisory opinion’ dari Mahkamah Internasional yang diterbitkan atas permintaan dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) tersebut.
Pertama, Israel wajib sesegera mungkin mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina. Kedua, Israel wajib menghentikan segala kegiatan permukiman baru di wilayah pendudukan Palestina dan mengevakuasi seluruh pemukimnya di wilayah tersebut.
Ketiga, Israel melakukan tindakan apartheid, karenanya wajib menghilangkannya dan melakukan perbaikan atas segara kerusakan yang timbul kepada setiap orang atau badan hukum di wilayah pendudukan Palestina.
Keempat, semua negara di dunia wajib untuk tidak mengakui kehadiran negara Israel yang secara ilegal melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina, serta tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Kelima, organisasi – organisasi internasional termasuk PBB wajib untuk tidak mengakui kehadiran Israel yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina. Keenam, PBB dan secara khusus Majelis Umum yang meminta advisory opinion ini dan juga Dewan Kewajiban harus mempertimbangkan segara cara yang tepat dan lebih jauh lagi mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri secepatnya kehadiran Israel yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina.
Baca juga: Tolak Israel Ikut Olimpiade Paris, HNW Singgung Standard Ganda IOC Atas Rusia
Ketujuh, diakuinya hak Bangsa Palestina untuk membentuk negara yang sah di atas tanah Palestina. Dari beberapa poin penting tersebut, HNW menjelaskan ada kewajiban yang harus dilakukan Israel dan komunitas dunia internasional.
“Jika Israel tidak mau melaksanakan kewajiban hukum tersebut, maka sudah selayaknya, organ PBB seperti majelis umum dan dewan keamanan bertindak untuk memberikan sanksi sesuai kewenangannya yang diatur dalam Piagam PBB. Keputusan ICJ itu juga mengkoreksi resolusi parlemen Israel yang menolak berdirinya negara Palestina,” ujarnya.
HNW mengakui peran Dewan Keamanan PBB memang sangat penting dalam menegakkan putusan ini, dan akan menjadi problematik karena adanya Amerika Serikat yang merupakan sekutu dekat Israel di organ PBB tersebut. Apalagi, selama ini Amerika Serikat kerap menggunakan hak veto yang dimilikinya untuk membela Israel.
Namun, meski begitu, HNW menilai bahwa putusan mahkamah internasional kembali merupakan tes terbuka bagi Amerika Serikat dan negara-negara lainnya untuk patuh pada aturan hukum yang berlaku.
"Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, juga perlu melakukan diplomasi yang lebih intensif dan kolaboratif untuk memastikan bahwa hukum internasional seperti keputusan ICJ itu bisa berjalan. Apalagi, selama ini, Amerika Serikat selalu berpandangan bahwa mereka adalah negara demokrasi yang menghormati hukum (rule of law). Putusan ini adalah tes apakah memang itu hal yang sesungguhnya atau hanya slogan semata,” ujarnya.
Bahkan, HNW mengatakan bila perlu wacana untuk mereformasi PBB perlu digulirkan apabila Amerika Serikat dengan hak vetonya kembali mengangkangi membangkang thd keputusan ICJ dan hukum internasional. Sebelumnya, memang sudah banyak seruan dari sejumlah pihak termasuk Presiden Joko Widodo terkait dengan kesetaraan di PBB.
"Bila memang hak veto digunakan untuk mengabaikan putusan peradilan internasional, maka sebaiknya memang kelembagaan PBB perlu direformasi, seperti sudah diusulkan oleh banyak pihak," ujarnya.
HNW menegaskan bahwa kesetaraan antar bangsa-bangsa di dunia adalah prinsip yang utama untuk menciptakan harmoni dan perdamaian di dunia. “Dan Indonesia perlu mengambil peran itu untuk memastikan perdamaian di dunia benar-benar bisa terwujud sesuai dengan amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945,” tukasnya.
HNW Ingatkan Presiden Prabowo, Kinerja Kementerian Haji dan Umrah Harus Jauh Lebih Bagus |
![]() |
---|
Hidayat Nur Wahid Harap Kementerian Haji dan Umrah Bisa Hilangkan Lingkaran Setan Korupsi |
![]() |
---|
Ompreng MBG Diduga Pakai Minyak Babi, HNW Desak BPOM Umumkan Hasil Uji & BPJPH Awasi Kehalalan |
![]() |
---|
HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat: Maksimalkan Manfaat dan Potensi Zakat |
![]() |
---|
HNW Apresiasi Presiden Prabowo, Dorong Kepala BP Haji Lanjut Jadi Menteri Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.