HNW Ingatkan Kemenag Soal Pembayaran Uang Muka Haji 2026, Harus Sesuai Regulasi
HNW ingatkan Kemenag agar pembayaran uang muka BPIH 2026 dilakukan aman, transparan, dan sesuai regulasi.
TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) agar berhati-hati dalam memutuskan dan melaksanakan pembayaran uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 2026.
Menurut HNW, pelaksanaan haji tahun depan akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) atau Kementerian Haji dan Umrah, sementara pembayaran uang mukanya dilakukan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
“Jangan sampai uang muka ini sudah dibayarkan, tetapi kemudian ada revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menetapkan pelaksanaannya oleh BP Haji. Sehingga tanggung jawab harus jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar HNW dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama, Kepala BP Haji, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya, Kemenag mengajukan permohonan persetujuan pembayaran uang muka sebesar 627,24 juta SAR atau setara Rp 2,7 triliun untuk pemesanan zona tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada 23 Agustus 2025.
Baca juga: KPK Sita Catatan Keuangan Terkait Jual Beli Kuota Haji, Kini Didalami Intensif Tim Penyidik
HNW menyayangkan pemerintah baru menyampaikan kebutuhan pembayaran dua hari sebelum tenggat waktu. Padahal, tanggal 22 dan 23 Agustus merupakan hari libur di Arab Saudi, sehingga pembahasan dianggap kurang matang.
“Seharusnya hal ini dibahas jauh-jauh hari agar lebih mendalam. Meskipun DPR sedang reses, ada mekanisme untuk rapat bila memang isunya mendesak,” tambahnya.
Meski pada akhirnya Komisi VIII menyetujui pembayaran karena alasan kedaruratan dan kesiapan dana dari BPKH, HNW meminta pemerintah memastikan pelaksanaannya sesuai regulasi.
“Harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, akuntabel, sesuai prinsip syariah, dan tata kelola keuangan negara. Dengan begitu, pelaksanaan haji 2026 dapat berjalan baik tanpa masalah hukum,” pungkasnya.
Baca juga: DPR Setujui Permintaan Kemenag & BP Haji Bayar Uang Muka Penyelenggaraan Haji Rp 2,7 Triliun
Kemenag Segera Cairkan Insentif bagi 670 Dosen Ma’had Aly, Begini Mekanisme Pencairannya |
![]() |
---|
Viral Surat MBG Minta Orang Tua Tak Tuntut Jika Siswa Keracunan, Pihak Sekolah Sebut Sudah Clear |
![]() |
---|
Menteri Haji Pastikan Prabowo Setujui Pembangunan Kampung Haji Didanai Danantara |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.