BPOM Tindak Suplemen Ilegal Dr. LSW, Ketahui Apa Saja Bahayanya Jika Digunakan
BPOM menemukan peredaran suplemen kesehatan ilegal bermerek Dr. Lee Soo Wook atau Dr. LSW yang marak dijual di berbagai marketplace dan media sosial.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Choirul Arifin
Kolase Tribunnews
MEMBAHAYAKAN KESEHATAN - Suplemen kesehatan ilegal bermerek Dr. Lee Soo Wook atau Dr. LSW yang marak dijual di berbagai marketplace dan media sosial diklaim berasal dari Korea Selatan dengan kandungan L-glutathione 500 mg serta label “whitening” atau pemutih kulit namun hasil pengawasan BPOM tidak terbukti mengandung zat sesuai label.
“Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Perlu diingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM mengingatkan bahwa pelaku yang memproduksi atau mengedarkan produk ilegal dapat dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Baca Juga
BPOM Tolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani : Enggak Netral Dong |
![]() |
---|
Pihak Reza Gladys Tanggapi Isu Suap 5 Pegawai BPOM, Yakini sebagai Drama, Singgung Pemeran Utama |
![]() |
---|
Bukan Koalisi, Eks Staf Ahli Kapolri Jelaskan soal BPOM Absen di Sidang Nikita Mirzani Hari Ini |
![]() |
---|
Reza Gladys Buka Suara Usai Namanya Disebut Suap 5 Pegawai BPOM, Singgung soal Banyak Harta |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Nilai BPOM Tolak Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani Sudah Tepat: Tidak Berhubungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.