Minggu, 5 Oktober 2025

Ini Empat Poin Pernyataan IDAI Soal Tunjangan Dokter Spesialis Rp 30 Juta, Soroti Rumah Layak Huni

Keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup hanya pada angka tunjangan melainkan bergantung pada kejelasan teknis pelaksanaan serta dukungan sistemik.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: willy Widianto
screenshot
TUNJANGAN DOKTER SPESIALIS - Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) mengingatkan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup hanya pada angka tunjangan, melainkan bergantung pada kejelasan teknis pelaksanaan dan dukungan sistemik lainnya. 

4. Infrastruktur Kesehatan Wajib Dibenahi

Pemberian tunjangan dinilai tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan pembenahan fasilitas kesehatan. Menurut IDAI, rumah sakit dan puskesmas di daerah tertinggal harus dilengkapi dengan peralatan medis esensial, alat diagnostik, serta pasokan obat-obatan yang memadai.

Tanpa fasilitas pendukung yang memadai, kemampuan dokter spesialis untuk memberikan layanan terbaik menjadi sangat terbatas. Di akhir pernyataannya, IDAI menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

"Kami percaya, dengan dukungan penuh dari pemerintah, para dokter spesialis. Termasuk dokter spesialis anak, akan semakin termotivasi untuk berkontribusi di daerah tertinggal," tutup Piprim.

IDAI juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan agar sesuai dengan kondisi lapangan, sekaligus memastikan kesenjangan pelayanan kesehatan anak di seluruh Indonesia dapat ditekan secara signifikan.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Baca juga: Perpres Tunjangan Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Terbit, Berikut Ini Besarannya

Dalam Perpres tersebut, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved