Perpres Tunjangan Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Terbit, Berikut Ini Besarannya
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini merupakan apresiasi negara pada tenaga medis.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan dokter spesialis di daerah terpencil baru saja terbit.
Perpres yaitu salah satu bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden.
Baca juga: Bahaya Purin Berlebih: Penyebab Asam Urat dan Cara Mengatasinya Secara Alami
Perpres digunakan untuk mengatur hal-hal yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini merupakan apresiasi negara pada tenaga medis.
Perpres Nomor 81 Tahun 2025 itu mengatur tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang mengabdi di daerah-daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Dokter spesialis adalah dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum dan kemudian melanjutkan ke program pendidikan dokter spesialis (PPDS) untuk mendalami satu bidang ilmu kedokteran tertentu.
Daerah terpencil adalah wilayah yang secara geografis jauh dari pusat pemerintahan, ekonomi, dan sosial, serta memiliki akses terbatas terhadap pelayanan publik dan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, dan layanan kesehatan.
"Pemerintah ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar dia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan.
Tunjangan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Baca juga: Akhir Gugatan Rp120 Juta Klinik Gigi kepada Mantan Karyawannya, Tita Delima Menang
Tunjangan adalah fasilitas tambahan yang diberikan berupa di luar gaji pokok, baik berupa uang maupun non-uang.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.
Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
“Jangan sampai tenaga kesehatan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” harap mantan dirut bank Mandiri ini.
Karies Gigi Jadi Ancaman Prestasi Anak Sekolah: 1.000 Siswa Ikut Edukasi Massal di Bandung Barat |
![]() |
---|
Manfaatkan Teknologi Analisis Data, Industri Asuransi Sepakati Kerjasama dengan Kemenkes |
![]() |
---|
Sosok Tri Adhianto Tjahyono, Wali Kota Bekasi Tolak Tunjangan Rumah dan Mobil Dinas |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi Tidak Terima Tunjangan Perumahan, Rumah Pribadi Dijadikan Rumah Jabatan |
![]() |
---|
Tunjangan Perumahan Rp54 Juta, Ketua DPRD Kabupaten Bandung: Dipotong Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.