Senin, 29 September 2025

BPOM Temukan 6 Produk Obat Bahan Alami yang Tercemar Bahan Kimia Obat, Efeknya Bisa Gagal Ginjal

BPOM kembali menemukan 6 produk obat bahan alam (OBA) yang tercemar bahan kimia obat (BKO).  Ada efek gagal ginjal jika dikonsumsi.

Shutterstock
TERCEMAR OBAT KIMIA - BPOM kembali menemukan 6 produk obat bahan alam (OBA) yang tercemar bahan kimia obat (BKO).  Ada efek gagal ginjal jika dikonsumsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali menemukan 6 produk obat bahan alam (OBA) yang tercemar bahan kimia obat (BKO). 


Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025, mencakup pengujian terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran. 

Baca juga: 
BPOM Ungkap Bahaya Obat Herbal Pelangsing Tercemar Kimia: Sebabkan Gagal Ginjal dan Kerusakan Hati


Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa 5 dari 6 produk temuan tersebut adalah produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM.


BKO yang ditemukan pada produk OBA tersebut berupa sibutramin dan bisakodil, yang biasa digunakan dalam produk dengan klaim pelangsing. 


Lalu ada deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak, yang digunakan dalam produk dengan klaim untuk mengatasi pegal linu. 


"BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO," tegas Taruna Ikrar pada siaran pers, Kamis (1/5/2025). 

Baca juga: BPOM Tunjuk 45 Finalis Puteri Indonesia 2025 Jadi Duta Obat dan Makanan Aman


Kepala BPOM mengingatkan masyarakat akan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi OBA yang mengandung BKO. 


Penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.


Sementara itu, Taruna menyebut bahwa penggunaan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak dalam produk dengan klaim pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal. 


"Kandungan BKO pada produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak reputasi produk OBA asli Indonesia yang sudah teruji keamanannya," ungkapnya.


BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi produk OBA, terutama yang dijual secara daring. 


Sebelum membeli produk obat atau suplemen kesehatan, periksa informasi produk dengan teliti, termasuk memastikan nomor izin edar yang tertera pada kemasan. 


Masyarakat dapat melakukan pengecekan keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile.


Masyarakat juga diimbau hanya membeli produk OBA dari sumber yang tepercaya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan