Selasa, 30 September 2025

Respons Kemenkes soal Viral Ormas di Bogor Pertanyakan Izin Praktik Dokter Umum

Baru-baru ini viral ormas melakukan ‘sweeping’ izin praktik dokter umum di Jalan Raya Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Freepik.com/Dragana Gordic
STETOSKOP DOKTER - Ilustrasi stetoskop yang diunduh dari Freepik.com, Kamis (17/4/2025). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini organisasi masyarakat (ormas) melakukan ‘sweeping’ izin praktik dokter umum di Jalan Raya Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam surat yang viral di media sosial, ormas itu adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARAK.

Baca juga: Menkes: Pemberian Izin PPDS Praktik Sebagai Dokter Umum Bersifat Opsional

Lembaga itu mengajukan permohonan klarifikasi terkait regulasi perizinan dokter umum.

Menanggapi hal itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman menegaskan bahwa fasilitas kesehatan bisa menolak permintaan informasi atau dokumen.

Baca juga: Ormas di Bogor Pertanyakan Izin Praktik Dokter, Ini Tanggapan Dinas Kesehatan

“Harus jelas keberadaan LSM dari aspek legalitasnya. Tujuan resmi dan atas dasar apa permintaan dokumen itu dan ditujukan untuk siapa,” tutur Aji kepada Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).

 

Jika tidak terdaftar di Kementerian hukum dan tidak jelas maksud tujuannya maka dokter atau fasyankes bisa menolak permintaan informasi atau dokumen dimaksud.

Adapun menurut Kemenkes, kewenangan penerbitan surat tanda registrasi (STR) oleh konsil kesehatan Indonesia (KKI) dan Surat Izin praktik (SIP) oleh dinkes/OPD (organisasi perangkat daerah) terkait yang mana sudah jelas diatur dalam UU Kesehatan 17/2023 dan aturan turunannya.

Diketahui dalam surat ormas itu sedikitnya mengutip 9 regulasi antara lain:

  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X2011
  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
  • UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

“Berdasarkan fungsi kontrol sosial yang kami lakukan dengan ini kami perlu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait regulasi perizinan dokter umum," bunyi salah satu paragraf dalam surat LSM Barak Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved