Menkes: Pemberian Izin PPDS Praktik Sebagai Dokter Umum Bersifat Opsional
Menkes mengatakan, pemberian Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum bagi peserta PPDS bersifat opsional.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemberian Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bersifat opsional.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial pada peserta PPDS di Indonesia.
"Kami memberikan kesempatan bagi PPDS untuk praktik sebagai dokter umum, sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar dengan cara yang benar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka," kata Menkes Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Ditegaskan menkes, sekalipun diberikan izin praktik sebagai dokter umum, insentif untuk PPDS berbasis universitas (university-based) akan tetap diberikan oleh pemerintah.
Untuk diketahui selama ini, PPDS direkrut dan membayar uang pendidikan ke pihak universitas. RS vertikal hanya merupakan wahana tempat PPDS untuk belajar dan praktik
Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Mohammad Syahril menambahkan, pengajuan SIP (Surat Izin Praktik) untuk praktik di luar rumah sakit pendidikan atau jejaring dapat dilakukan oleh peserta PPDS.
Setiap Prodi memiliki regulasi berbeda—beberapa mengizinkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga, sementara yang lain memiliki ketentuan tersendiri.
Belajar dari Internet, Dokter Gadungan di Bantul Vonis Pasien HIV dan Raup Ratusan Juta |
![]() |
---|
Kronologi Dokter Palsu Tipu Pasien Rp538 Juta: Modus Terapi hingga Vonis HIV |
![]() |
---|
Dokter Ingatkan Bahaya Mata Merah Tak Biasa, Uveitis Sumbang Penyebab 25 Persen Kebutaan |
![]() |
---|
Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan di Bantul DIY: Beli Alat di Apotek, Tipu Pasien Rp500 Juta |
![]() |
---|
Alergi Makanan pada Anak Makin Marak, IDAI Ingatkan Bahaya Makanan Olahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.