Izin Edar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Dicabut, Berikut Daftarnya
Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan BPOM selama April hingga Juni 2025 (triwulan II) di banyak daerah dan diuji laboratorium setempat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat pengguna kosmetik diminta meningkatkan kewaspadaan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan. Sebanyak 34 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya termasuk merkuri, hidrokuinon, timbal, hingga pewarna penyebab kanker ditemukan lalu dicabut izin edarnya.
Baca juga: Reaksi Shella Saukia saat Produknya Dikaitkan dengan 34 Kosmetik Temuan BPOM yang Anggap Berbahaya
Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan BPOM selama April hingga Juni 2025 (triwulan II) di berbagai daerah. Dari hasil uji laboratorium, seluruh produk dalam daftar tersebut mengandung zat yang dapat membahayakan kesehatan pengguna, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
“Kami telah menindak tegas dengan mencabut izin edar dan menghentikan kegiatan produksi, distribusi, serta importasi kosmetik tersebut,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilansir dari website resmi BPOM, Minggu (3/8/2025).
Berikut adalah daftar 34 produk kosmetik yang ditarik BPOM karena terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang:
1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
2. ASTRID GLOW’S Body Serum Booster
3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
4. CHARISMALUX Acne Treatment
5. CHARISMALUX Extra Whitening
6. EMGLOW Night Cream X2T Acne
7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
8. HRA COSMETIC Facial Wash
9. HRA COSMETIC Toner
10. KHOJATI DELUX SURMA
11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream
12. MILA GLOW Night Cream
13. MUFIA Brightening Night Cream
14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster
15. NAYURA BEAUTY Toner
16. NCGLOW Day Cream
17. NCGLOW Facial Wash
18. NCGLOW Night Cream Premium
19. NEW WSP Day Cream
20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red
23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone
24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster
25. SH BEAUTY Night Cream
26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream
27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream
28. SW GLOW’S Handbody
29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream
30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash
32. WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect
33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow
34. MC
Sebagian besar produk yang ditarik merupakan hasil kontrak produksi (28 produk), disusul oleh 2 produk lokal dan 4 produk impor.BPOM menemukan berbagai zat berbahaya, seperti Merkuri yang menyebabkan bintik hitam (ochronosis), iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga muntah dan diare.
Baca juga: 3 Penyebab Kulit Kering dan Tertarik Usai Mencuci Wajah
Asam retinoat yang memicu kulit kering dan risiko gangguan pada janin bagi ibu hamil. Hidrokuinon yang dapat menimbulkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, dan kerusakan kuku. Timbal menyerang sistem organ tubuh.
Pewarna kuning metanil (methanil yellow): bersifat karsinogenik dan merusak hati serta sistem saraf. Lalu ada kandungan Steroid yang menimbulkan biang keringat, iritasi, perubahan pigmen, hingga reaksi alergi yang parah.
Tak hanya tindakan administratif, BPOM juga menyiapkan langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan produk yang membahayakan.“Pelaku bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Taruna Ikrar.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.
Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menelusuri lebih lanjut jika ada indikasi pelanggaran pidana melalui proses pro-justitia. BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda kosmetik murah tanpa izin edar atau dengan klaim hasil instan. Konsumen diminta mengecek nomor notifikasi kosmetik secara rutin melalui aplikasi resmi BPOM atau situs cekbpom.pom.go.id.
Baca juga: BPOM Temukan Produk Glafidsya Ilegal, Lita Gading Ungkap Alasan Reza Gladys Tak Tersentuh Hukum
“Jangan tergiur kosmetik pemutih atau anti-aging instan. Kandungan berbahaya mungkin menyelinap di balik kemasannya yang cantik,” lanjut Taruna. BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli kosmetik di tempat resmi dan melaporkan produk mencurigakan ke layanan pengaduan BPOM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.