BPOM Temukan 6 Produk Obat Bahan Alami yang Tercemar Bahan Kimia Obat, Efeknya Bisa Gagal Ginjal
BPOM kembali menemukan 6 produk obat bahan alam (OBA) yang tercemar bahan kimia obat (BKO). Ada efek gagal ginjal jika dikonsumsi.
Menghindari produk-produk yang tercatat dalam lampiran siaran pers ini atau yang sudah diumumkan dalam public warning BPOM sebelumnya.
Selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau menggunakan produk OBA dan SK.
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi yang tertera pada label produk, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Lebih lanjut, BPOM menegaskan pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo.
Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.
"Pelaku usaha bertanggung jawab penuh terhadap kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan. Bagi mereka yang terbukti melanggar, BPOM tidak akan ragu untuk menindak secara tegas, termasuk mengenakan sanksi pidana," lanjutnya
Berikut daftar produk suplemen pelangsing dan obat pegal linu yang berbahaya:
1. DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule : mengandung sibutramin, termasuk produk ilegal.
2. D-neervhie Energy Boost Up, Pil Hitam Ajaib : mengandung deksametason, produk ilegal.
3. SKM Sari Kulit Manggis : mengandung parasetamol BKO, produk ilegal
4. Bunga Naga : mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal.
5. Jamu Tradisional Cap Pace: mengandung parasetamol BKO, produk ilegal
6. My Body Slim : mengandung BKO bisakodil, nomor izin edar dibatalkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.