Dalam mengatasi risiko kesehatan yang mengancam masyarakat, Pemerintah pun mengambil langkah proaktif melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang salah satu pasalnya berfokus pada pelabelan BPA.
Regulasi ini menyebutkan bahwa kemasan plastik polikarbonat pada AMDK wajib mencantumkan peringatan “dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan” di label kemasan.
Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan masyarakat khususnya ibu hamil dan anak-anak, dapat terlindungi dan konsumen pun makin sadar akan risiko BPA bagi tubuh. Dengan demikian, masyarakat pun dapat lebih bijak dalam memilih dan mengonsumsi produk-produk yang beredar di pasaran. (***YOS***)
Baca juga: Paparan BPA Ternyata Berisiko Bagi Kesehatan Mental dan Perilaku Anak, Ini Penjelasannya!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.