Kemenkes Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan, Rumah Sakit Bisa Hemat Biaya Hingga Rp2 Miliar
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut digitalisasi pada layanan kesehatan bisa menghemat biaya yang harus dikeluarkan oleh rumah sakit.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut digitalisasi pada layanan kesehatan bisa menghemat biaya yang harus dikeluarkan oleh rumah sakit.
Bahkan menurut Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, digitalisasi dapat menghemat biaya hingga Rp2 miliar setiap tahunnya pada rumah sakit tipe C.
Setiaji menjelaskan biaya untuk rekam medis non-elektronik selama ini masih cukup besar.
Mulai dari biaya kertas hingga tenaga kesehatan, dimana harus melakukan pencatatan berulang kali.
"Padahal, anggaran tersebut bisa dikonversi untuk pembuatan sistem yang biayanya jauh lebih murah. Karena untuk membangun sebuah sistem, rumah sakit tidak harus membangun infrastrukturnya," kata Setiaji dalam webinar yang diselenggarakan Katadata dan Dell Indonesia, bertajuk ‘Building The Healthcare Of The Future’, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Dorong Digitalisasi untuk Tekan Korupsi, Menko Luhut: Kami Tak Ingin Lagi Lihat Ada OTT Ke Depan
Dia mengatakan, adanya digitalisasi membuat layanan kesehatan menjadi mudah.
Mulai dari mempersingkat waktu tunggu pasien ketika melakukan pendaftaran di rumah sakit, hingga mempermudah jangkauan layanan kesehatan pasien di manapun berada.
“Dari sisi pelayanan akan lebih cepat. Kita (pihak rumah sakit) tidak perlu lagi menginput data berulangkali. Lalu, digitalisasi membuat pasien bisa langsung mendapatkan rekam medisnya atau hasil pemeriksaanya,” ujar dia.
Kendati demikian, lanjut dia, digitalisasi layanan kesehatan juga memiliki tantangan tersendiri.
Rumah sakit yang sudah menjalankan digitalisasi sistem kebanyakan belum menyeluruh.
Belum semua layanan di rumah sakit terkoneksi secara digital.
“Mungkin bagian depannya atau pendaftarannya saja online, tapi di belakangnya belum terhubung dengan masing-masing layanan seperti apotek, laboratorium, radiologi termasuk juga rawat inap,” kata dia.
Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Harus Kedepankan Aspek Keselamatan dan Digitalisasi Teknologi
Untuk mencapai digitalisasi pada layanan kesejagatan, lanjut Setiaji, pemerintah sudah menyiapkan regulasi.
Mulai dari Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hingga UU tentang Kesehatan, yang nantinya akan dijadikan omnibus dengan aturan-aturan pendukung lainnya.
Presiden Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir mengatakan, rumah sakit di Indonesia harus merujuk kepada sistem berlandaskan digitalisasi, terutama rekam medis pasien.
Saat ini, kata dia, Mayapada sedang bertransformasi untuk menjadi rumah sakit pintar atau smart hospital.
Namun pada akhirnya, lanjut dia, yang harus dikerjakan rumah sakit atau layanan kesehatan harus kembali pada pengalaman pasien.
Penjelasan Dokter Kondisi Anak Cacingan di Bengkulu: Banyak Sekali Cacing di Usus Halus dan Besar |
![]() |
---|
Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit, Betrand Peto Jenguk sang Ayah: Cepat Sembuh |
![]() |
---|
Obesitas Ancam Anak Indonesia, Wamenkes Singgung Rencana Sugar Tax |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Bus yang Kecelakaan di Probolinggo: Awalnya Aman, Tiba-tiba Ngeblong dan Angin Habis |
![]() |
---|
Respon Menkes Soal Tuduhan Intervensi Asing dalam Label Nutrisi ‘Nutri-Grade’ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.