Perlu Pengawasan dan Ketegasan Terkait Per- BPOM Tentang Label Pangan Olahan
Pada produk susu kental manis sudah tidak ada lagi kata susu, tetapi pada label kemasan masih tertulis sajian untuk diseduh
"Saat ini penindakan bagi produsen yang menyalahi aturan hanya mendapatkan hukuman berupa peringatan, kemuadian larangan mengedarkan produk dan terakhir adalah penutupan pabrik (produksi). Hanya saja, penindakan bagi produsen yang melanggar belum maksimal. " kata Pratiwi.
Baca: Ratusan Calon Perwira Tentara Susuri Rute Gerilya Jenderal Soedirman untuk Memetik Nilai Luhur
Sebagaimana diketahui, polemik susu kental manis menjadi pembahasan publik setelah ditemukan sejumlah balita menderita gizi buruk akibat mengkonsumsi susu kental manis.
Satu diantaranya, balita asal Kendari meninggal dunia di usia 10 bulan.
Ketidak tahuan masyarakat serta persepsi yang sudah terbentuk di masyarakat melalui cara beriklan produk sehingga masyarakat beranggapan bahwa produk tersebut adalah susu yang dapat diberikan kepada anak menjadi penyebabnya.
Langkah BPOM menerbitkan kebijakan tersebut seharusnya menjadi langkah awal bagi edukasi kesehatan masyarakat, terutama mengatasi persoalan gizi ganda tersebut, stunting dan obesitas.
Namun, hal itu akan terwujud bila ada kesadaran penuh dari produsen untuk segera menaati serta tidak lagi mempromosikan produk kental manis sebagai minuman susu.
Produsen harus dengan tegas mengatakan bahwa susu kental manis adalah produk yang hanya dapat digunakan untuk bahan tambahan dalam makanan atau topping.
"Jika regulasi sudah ada, namun produsen masih berpromosi semaunya, apalagi ada pembiaran, maka edukasi pola hidup sehat untuk masyarakat tidak akan optimal dan target pemerintah mewujudkan Generasi Emas 2045 juga tidak akan tercapai,” jelas Arif Hidayat.