Aturan Baru BPJS
Tak Naikkan Iuran, Pemerintah Kucurkan Dana Tutupi Defisit, Mungkinkah Aturan Baru BPJS Dibatalkan?
Peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Pemerintah pun turun tangan.
Sementara terkait pos anggaran dari APBN yang akan diambil untuk menutupi defisit keuangan BPJS Kesehatan, menurut Irfan bukan berasal dari hasil cukai hasil tembakau ataupun cukai lainnya.
Dengan adanya kucuran dana dari pemerintah, kata Ifran, BPJS Kesehatan mengesampingkan opsi kenaikan iuran peserta di setiap kelas, meskipun hal tersebut dapat dilakukan ketika terjadi defisit.
"Kalau dalam PP (Peraturan Pemerintah) emang tiga (opsi), penyesuaian iuran, penyesuaian manfaat, sama bantuan dana pemerintah, yang diambil ya bantuan pemerintah, yang penting anggaran seimbang," ujar Irfan.
Defisit keuangan BPJS Kesehatan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 11,2 triliun, naik dari tahun 2017 sebesar Rp 9 triliun dan tahun 2016 sebesar Rp 9,7 triliun.
Mungkinkah aturan baru BPJS dicabut?
Irfan belum dapat mengungkapkan nilai yang dikucurkan oleh pemerintah nantinya, dimana keputusan tersebut akan disampaikan pada rapat bersama Menko PMK Puan Maharani pada Kamis mendatang.
"Nanti hari Kamis rapat, mudah-mudahan BPKP sudah ada. Nanti kucuran dana dari pemerintah bukan dalam bentuk PMN, skemanya dari APBN," papar Irfan.
(Tribunnews.com/Seno/Nakita/Kontan)