Jumat, 3 Oktober 2025

Ini Cara Aman Menikmati Susu Kental Manis (SKM) yang Disarankan BPOM

Jangan langsung diseduh dan dinikmati sebagai minuman karena kandungan gulanya amat tinggi.

Editor: Aji Bramastra
Kompas
Ilustrasi susu kental manis 

TRIBUNNEWS.COM - Susu kental manis (SKM) tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, pada Mei lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3).

Susu kental manis akhirnya secara resmi dinyatakan tidak mengandung susu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tanpa padatan susu sama sekali, susu kental manis dianggap telah berhasil 'menipu' masyarakat yang justru sering menyajikannya untuk anak.

Seperti diketahui, banyak orang Indonesia menyajikan susu kental manis sebagai alternatif dari susu bubuk yang memiliki harga lebih mahal.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved