Dugaan Malapraktik
Komnas PA tak Puas dengan Penjelasan RS Harapan Bunda
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, mengaku tak puas dengan penjelasan pihak manajemen RS Harapan Bunda.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, mengaku tak puas dengan penjelasan pihak manajemen RS Harapan Bunda.
Ketidakpuasan Arist terkait dugaan malapraktik atas kasus pemotongan dua ruas jari telunjuk bayi Edwin Timothy Sihombing (2,5 bulan). Itu dikatakan Arist usai bertemu Wakil Direktur RS Harapan Bunda Cecilia, Rabu (10/4/2013) siang, di RS Harapan Bunda di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.
Arist mempertanyakan bagaimana pengguntingan terhadap jari bayi Edwin bisa dilakukan, tanpa sepengetahuan orangtua.
"Saya tanya mengapa jarinya digunting. Dia jawab karena mengecil. Kata dia, itu bisa saja dibenarkan. Saya bilang itu tidak bisa," kata Arist.
Arist mengaku tidak puas dengan sejumlah jawaban yang diberikan manajemen pihak rumah sakit, melalui Cecilia.
"Saya beberkan semua kemungkinan dugaan malapraktiknya. Mulai dari pemberian obat kejang, infus yang membuat tangan bengkak, sampai pengguntingan jari yang dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua dan dilakukan bukan di ruang operasi," beber Arist.
Menurut Arist, semua indikasi itu menunjukkan dokter Zainal, dokter Lenny, dan dokter lain yang menangani bayi Edwin, telah melanggar pedoman dan kode etik kedokteran. Ia mempertanyakan sejumlah prosedur yang dilanggar pihak RS Harapan Bunda.
"Wakil Direkturnya enggak bisa jawab," ucap Arist.
Arist menuturkan, sangat mungkin pihak RS Harapan Bunda dan dokternya melakukan malapraktik, dan melanggar UU Kesehatan. Untuk itu, kata Arist, pihaknya akan melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan, untuk memverifikasi kasus ini.
"Izin praktiknya bisa dicabut, dan rumah sakitnya ditutup kalau melanggar," tutur Arist.
Arist menjelaskan, pihak manajemen RS Harapan Bunda berjanji menggelar konferensi pers, Kamis (11/4/2013), untuk menjelaskan semuanya terkait kasus bayi Edwin.
Peristiwa ini bermula saat Edwin Timothy Sihombing mengalami demam, batuk, dan pilek. Orangtua Edwin, Gonti Laurel Sihombing (34) dan Romauli Manurung (28), lalu membawa bayinya ke RS Harapan Bunda, pada 20 Februari 2013.
Di ruang IGD khusus anak, dokter memberikan sejumlah penanganan, mulai dari cairan infus di punggung tangan kanan, obat antikejang lewat dubur, hingga peralatan bantu pernapasan.
Keanehan mulai tampak pada hari ketiga perawatan. Jari telunjuk hingga titik infus di tangan kanan Edwin mulai membengkak. Bahkan, lama-kelamaan mengeluarkan nanah hingga tampak membusuk.