Donald Trump Pimpin Amerika Serikat
AS Serang Kapal di Lepas Pantai Venezuela, Empat Warga Sipil Tewas
AS menewaskan empat warga sipil dalam serangan ke kapal di lepas pantai Venezuela dengan dalih operasi antinarkoba.
TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat kembali melancarkan serangan mematikan di wilayah Amerika Latin, Jumat (4/10/2025).
Kali ini, sebuah kapal kecil di lepas pantai Venezuela dihantam rudal dengan dalih sebagai bagian dari operasi antinarkoba, menewaskan empat warga sipil.
Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, mengumumkan serangan tersebut melalui platform X.
Dalam unggahannya, ia mengklaim kapal itu mengangkut narkotika dalam jumlah besar menuju Amerika Serikat.
“Empat teroris narkotika pria di atas kapal tewas dalam serangan itu,” tulis Hegseth, menegaskan bahwa serangan dilakukan di perairan internasional.
Hegseth juga menyatakan, “Serangan ini akan terus berlanjut hingga serangan terhadap rakyat Amerika berakhir!”
Sebuah video yang menyertai unggahan tersebut memperlihatkan kapal terbakar di tengah laut — pemandangan yang oleh sejumlah pengamat disebut mencerminkan meningkatnya penggunaan kekuatan militer di luar hukum oleh Washington.
Menurut laporan AFP, serangan ini merupakan yang keempat dalam beberapa pekan terakhir dan telah menewaskan setidaknya 21 orang.
Tidak satu pun dari korban teridentifikasi sebagai pengedar narkoba.
Pemerintah AS juga belum memberikan bukti independen yang menghubungkan para korban dengan jaringan narkotika.
Doktrin Militer Baru dan Kontroversi Hukum
Kebijakan ini berakar pada deklarasi Presiden Donald Trump yang menetapkan Amerika Serikat dalam “konflik bersenjata” melawan kartel narkoba.
Dalam dokumen Pentagon yang diperoleh AFP, disebutkan bahwa Trump mengklasifikasikan kartel sebagai “organisasi teroris” dan menyebut tindakan mereka sebagai “serangan bersenjata terhadap AS.”
Baca juga: 5 Populer Internasional: Konflik AS dan Venezuela Berlanjut - Masalah Mikrofon Mati di Sidang PBB
Langkah itu menuai kritik luas dari pakar hukum internasional karena dinilai bertujuan menghindari aturan hukum perang dan memungkinkan serangan tanpa proses pengadilan.
Dokumen tersebut bahkan menyebut para terduga penyelundup sebagai “pejuang ilegal”, yang mencabut perlindungan mereka berdasarkan Konvensi Jenewa.
Kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa penggunaan istilah semacam ini mengingatkan pada praktik “zona abu-abu hukum” yang pernah dilakukan AS dalam Perang Melawan Teror dan invasi Irak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.