Donald Trump Pimpin Amerika Serikat
AS Naikkan Tarif Aplikasi Visa Tenaga Kerja H-1B Jadi 100 Ribu Dollar per Tahun
Kebijakan tersebut merupakan perintah eksekutif yang telah ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada Jumat malam (19/9/2025).
Berdasarkan Immigration and Nationality Act (INA) Section 101(a)(15)(H), visa ini umumnya digunakan oleh perusahaan AS untuk merekrut profesional di sektor teknologi, rekayasa, kedokteran, akuntansi, dan pendidikan tinggi.
Adapun persyaratan kualifikasi untuk pemegang Visa H-1B ini antara lain:
- Pendidikan Minimal S1: Pemohon harus memiliki gelar sarjana (atau setara) di bidang terkait pekerjaan yang ditawarkan.
- Kesesuaian Bidang: Pekerjaan harus termasuk dalam kategori specialty occupation, seperti ilmu komputer, teknik, atau matematika.
- Sponsor Perusahaan: Perusahaan pemberi kerja wajib mengajukan Labor Condition Application (LCA) ke Departemen Tenaga Kerja AS untuk membuktikan bahwa upah yang ditawarkan tidak lebih rendah dari prevailing wage (upah standar pasar) dan tidak mengganggu kondisi pekerja lokal.
Mekanisme Pengajuan dan Kuota Visa H-1B
Terdapat batasan 85.000 visa per tahun (65.000 untuk umum + 20.000 tambahan bagi pemegang gelar master dari universitas AS).
Sistem undian bahkan diberlakukan jika jumlah pemohon melebihi kuota seperti pada 2024 yang mencapai 780.000 aplikasi.
Melalui sistem undian, seleksi dilakukan melalui pengundian acak (lottery).
Masa Berlaku Visa H-1B sendiri awalnya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 6 tahun.
Setelah itu, pemegang visa harus kembali ke negara asal atau mengajukan green card melalui jalur imigran.
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.