Sabtu, 4 Oktober 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

AS Naikkan Tarif Aplikasi Visa Tenaga Kerja H-1B Jadi 100 Ribu Dollar per Tahun

Kebijakan tersebut merupakan perintah eksekutif yang telah ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada Jumat malam (19/9/2025).

Penulis: Bobby W
Editor: Bobby Wiratama
Facebook The White House
TRUMP SAHKAN ATURAN - Foto diambil dari The White House, Selasa (6/5/2025), memperlihatkan Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana untuk menurunkan harga obat pada 16 April 2025. Pemerintah AS secara resmi menerapkan biaya satu kali sebesar $100.000 atau setara Rp 1,66 Milyar untuk visa H-1B di Amerika Serikat mulai pada Minggu (21/9/2025) waktu setempat. 

Berdasarkan Immigration and Nationality Act (INA) Section 101(a)(15)(H), visa ini umumnya digunakan oleh perusahaan AS untuk merekrut profesional di sektor teknologi, rekayasa, kedokteran, akuntansi, dan pendidikan tinggi.

Adapun persyaratan kualifikasi untuk pemegang Visa H-1B ini antara lain:

  • Pendidikan Minimal S1: Pemohon harus memiliki gelar sarjana (atau setara) di bidang terkait pekerjaan yang ditawarkan.
  • Kesesuaian Bidang: Pekerjaan harus termasuk dalam kategori specialty occupation, seperti ilmu komputer, teknik, atau matematika.
  • Sponsor Perusahaan: Perusahaan pemberi kerja wajib mengajukan Labor Condition Application (LCA) ke Departemen Tenaga Kerja AS untuk membuktikan bahwa upah yang ditawarkan tidak lebih rendah dari prevailing wage (upah standar pasar) dan tidak mengganggu kondisi pekerja lokal.

Mekanisme Pengajuan dan Kuota Visa H-1B

Terdapat batasan 85.000 visa per tahun (65.000 untuk umum + 20.000 tambahan bagi pemegang gelar master dari universitas AS).

Sistem undian bahkan diberlakukan jika jumlah pemohon melebihi kuota seperti pada 2024 yang mencapai 780.000 aplikasi.

Melalui sistem undian, seleksi dilakukan melalui pengundian acak (lottery).

Masa Berlaku Visa H-1B sendiri awalnya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 6 tahun.

Setelah itu, pemegang visa harus kembali ke negara asal atau mengajukan green card melalui jalur imigran.

(Tribunnews.com/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved