Senin, 6 Oktober 2025

Sejarah Mantan Presiden Dihukum 27 Tahun Penjara Gegara Makar, Keberanian Mahkamah Agung Brasil

Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro

Twitter Government of Brazil
HUKUMAN MAKAR - Presiden Brasil Jair Bolsonaro menyampaikan pidato di Sidang Umum PBB ke-76 Selasa, 21 September 2021 di NYC. Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro 

Para pengamat mengatakan AS mungkin akan mengumumkan sanksi baru terhadap Brasil setelah persidangan tersebut, yang akan semakin membebani hubungan diplomatik mereka yang rapuh.

Hakim Alexandre de Moraes, yang mengawasi kasus tersebut, mengatakan pada hari Selasa bahwa Bolsonaro memimpin rencana kudeta dan organisasi kriminal, dan memberikan suara mendukung untuk menghukumnya.

Fux, dalam pendapat berbedanya pada hari Rabu, tidak setuju dengan de Moraes dan dua hakim lainnya.

"Tak seorang pun dapat dihukum karena berpikir," kata Fux.

"Kudeta tidak terjadi hanya karena tindakan-tindakan yang terisolasi atau demonstrasi-demonstrasi individu yang kurang terkoordinasi, melainkan karena tindakan-tindakan kelompok yang terorganisir, yang dilengkapi dengan sumber daya dan kapasitas strategis untuk menghadapi dan menggantikan kekuasaan yang sedang berkuasa."

Jaksa mendakwa Bolsonaro dengan tuduhan termasuk berupaya melakukan kudeta, menjadi bagian dari organisasi kriminal bersenjata, berupaya menghapuskan aturan hukum demokrasi secara paksa, serta terlibat dalam kekerasan dan menimbulkan ancaman serius terhadap aset negara dan warisan yang terdaftar.

"Bolsonaro mencoba melakukan kudeta di negara ini, dan ada ratusan bukti," kata Presiden Luiz Inácio Lula da Silva, Kamis dini hari dalam sebuah wawancara dengan TV lokal Band, menjelang persidangan.

Trump Terkejut

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengatakan pada hari Kamis bahwa "sangat mengejutkan" bahwa mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro dihukum karena mencoba membatalkan hasil pemilu negara itu tahun 2022.

"Saya menyaksikan persidangan itu. Saya mengenalnya cukup baik -- pemimpin asing. Saya pikir dia presiden Brasil yang baik. Dan sangat mengejutkan bahwa itu bisa terjadi," kata Trump kepada para wartawan di Gedung Putih.

TRUMP - Gambar diambil dari Facebook The White House pada Minggu (27/7/2025) memperlihatkan Presiden Donald J. Trump meninjau renovasi dan pembangunan baru Gedung Federal Reserve pada 25 Juli 2025.
TRUMP - Gambar diambil dari Facebook The White House pada Minggu (27/7/2025) memperlihatkan Presiden Donald J. Trump meninjau renovasi dan pembangunan baru Gedung Federal Reserve pada 25 Juli 2025. (Facebook The White House)

"Itu sangat mirip dengan apa yang mereka coba lakukan terhadap saya, tetapi mereka sama sekali tidak lolos. Tapi saya selalu bisa mengatakan ini: Saya mengenalnya sebagai presiden Brasil. Dia orang baik, dan saya rasa itu tidak akan terjadi."

Hakim Carmen Lucia bergabung dengan rekan-rekannya, Alexandre de Moraes dan Flavio Dino, dalam memutuskan untuk menghukum pemimpin sayap kanan yang dituduh memimpin organisasi kriminal bersenjata untuk tetap berkuasa setelah kekalahannya dari Luiz Inácio Lula da Silva.

Pada hari Rabu, Hakim Luiz Fux menyatakan ketidaksetujuannya dan memilih untuk membebaskannya.

"Kejaksaan memberikan bukti konklusif bahwa kelompok yang dipimpin oleh Jair Messias Bolsonaro, yang terdiri dari tokoh-tokoh kunci dari pemerintah, Angkatan Bersenjata, dan badan intelijen, menerapkan rencana progresif dan sistematis untuk menyerang lembaga-lembaga demokrasi, dengan tujuan merusak pergantian kekuasaan yang sah dalam pemilu 2022," kata Lucia.

Pemungutan suara akhir kini bergantung pada Hakim Cristiano Zanin. Keputusannya akan menentukan apakah Bolsonaro dapat mengajukan banding atas putusan bersalahnya.

Jika Zanin memutuskan mendukung mantan presiden tersebut, Bolsonaro dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved