Sejarah Mantan Presiden Dihukum 27 Tahun Penjara Gegara Makar, Keberanian Mahkamah Agung Brasil
Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, yang juga penasihat keamanan nasional Trump, berjanji AS akan mengambil tindakan menyusul putusan tersebut.
"Penganiayaan politik oleh pelanggar hak asasi manusia yang dijatuhi sanksi, Alexandre de Moraes, terus berlanjut. Ia dan beberapa anggota Mahkamah Agung Brasil lainnya telah secara tidak adil memutuskan untuk memenjarakan mantan Presiden Jair Bolsonaro," tulis Rubio di platform perusahaan media sosial AS, X, merujuk pada sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan Trump kepada Moraes dalam upaya untuk menekannya agar membatalkan kasus tersebut.
"Amerika Serikat akan menanggapi perburuan penyihir ini sebagaimana mestinya," tambahnya.
Kejahatan yang didakwakan terhadap Bolsonaro dapat dijatuhi hukuman maksimal 43 tahun penjara.
Para hakim akan membahas hukuman spesifik tersebut pada hari Jumat untuk memutuskan di mana mantan presiden tersebut akan menjalani hukumannya, dengan kemungkinan mulai dari kurungan rumah hingga sel khusus di penjara dengan keamanan tinggi.
Jaksa telah mendakwa Bolsonaro dengan lima tuduhan: berupaya mengatur kudeta, menjadi bagian dari organisasi kriminal bersenjata, berupaya menghapuskan aturan hukum demokrasi dengan kekerasan, terlibat dalam kekerasan, dan menimbulkan ancaman serius terhadap aset negara.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.