Sabtu, 4 Oktober 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Profil 2 Hakim dan 2 Wakil Jaksa Penuntut ICC yang Kena Sanksi AS karena Selidiki Kejahatan di Gaza

AS jatuhkan sanksi ke 4 pejabat ICC, Kimberly Prost, Nicolas Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, siapa mereka?

Situs resmi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)
SANKSI AS - Kolase foto dari Situs resmi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).Empat pejabat ICC yang dikenai sanksi Amerika Serikat (AS): Kimberly Prost (Kanada), Nicolas Guillou (Prancis), Nazhat Shameem Khan (Fiji), dan Mame Mandiaye Niang (Senegal). 

TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang terlibat dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang Israel di Gaza.

Washington beralasan langkah itu diambil untuk melindungi kepentingan nasional dan sekutu dekatnya, Israel.

Menurut laporan Reuters, sanksi tersebut dijatuhkan kepada dua hakim dan dua wakil jaksa penuntut.

Mereka dinilai berperan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan di Den Haag.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah lembaga peradilan internasional yang bersifat permanen dan independen.

ICC memiliki wewenang untuk mengadili individu atas kejahatan paling serius menurut hukum internasional

Kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi ICC meliputi: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang.

ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2002.

Kantor pusatnya berada di Den Haag, Belanda dan hingga kini memiliki lebih dari 120 negara anggota.

Pejabat pertama adalah Hakim Kimberly Prost dari Kanada.

Sejak 2018, ia memimpin berbagai sidang penting di ICC, termasuk kasus kejahatan perang di Afrika.

Baca juga: AS Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Hakim dan Dua Wakil Jaksa ICC

Dikutip dari situs resmi ICC, Prost sebelumnya pernah menjabat sebagai Ombudsman pertama untuk Komite Sanksi Al Qaeda PBB serta hakim ad litem di pengadilan internasional bekas Yugoslavia.

Dengan pengalaman panjang di Departemen Kehakiman Kanada, ia dianggap sebagai salah satu hakim paling berpengaruh di ICC.

Pejabat kedua, Hakim Nicolas Guillou asal Prancis.

Guillou  baru bergabung pada 2024 dan dengan cepat menonjol berkat kiprahnya dalam kasus-kasus sensitif.

Sebelum duduk di ICC, ia pernah bertugas di Kamar Spesialis Kosovo dan menjadi Kepala Kabinet Pengadilan Khusus untuk Lebanon.

Latar belakangnya di Kementerian Kehakiman Prancis dan kerja samanya dengan Departemen Kehakiman AS membuatnya memiliki reputasi sebagai penghubung penting dalam kasus lintas negara.

Dari jajaran kejaksaan, Nazhat Shameem Khan dari Fiji juga masuk daftar sanksi.

Ia dikenal luas sebagai pembela hak asasi manusia dan pernah menjadi hakim perempuan pertama di Pengadilan Tinggi Fiji.

Pada 2021, Khan dipercaya memimpin Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa sebelum akhirnya menjabat sebagai Wakil Jaksa Penuntut ICC.

Pejabat terakhir adalah Mame Mandiaye Niang dari Senegal, Wakil Jaksa Penuntut yang dilantik pada 2022.

Niang memiliki rekam jejak panjang di pengadilan internasional, termasuk di Tribunal Rwanda (ICTR) serta Kamar Banding Tribunal bekas Yugoslavia.

Ia juga dikenal sebagai akademisi yang menulis sejumlah buku tentang hukum humaniter internasional.

Menurut laporan BBC, keputusan AS ini menuai kritik karena dipandang sebagai bentuk tekanan politik terhadap lembaga peradilan internasional yang tengah menyelidiki dugaan kejahatan perang di Gaza.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan posisi Washington yang konsisten membela Israel di tengah desakan dunia internasional agar pertanggungjawaban hukum ditegakkan.

Biodata Kimberly Prost, Nicolas Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang

1. Hakim Kimberly Prost

Kebangsaan: Kanada

Jabatan: Hakim ICC (sejak 11 Maret 2018, masa jabatan 9 tahun)

Baca juga: Belgia Gugat Tentara Israel ke ICC, Yayasan Hind Rajab: Masih Kurang Tegas Bela Warga Gaza

Latar Belakang:

  • Mantan Kepala Kabinet Presiden ICC.
  • Ombudsman pertama untuk Komite Sanksi Al Qaeda Dewan Keamanan PBB.
  • Hakim ad litem di Pengadilan Internasional untuk bekas Yugoslavia (kasus Srebrenica).
  • 18 tahun bekerja di Departemen Kehakiman Kanada, termasuk Direktur International Assistance Group.

Pendidikan: Lulusan Hukum Universitas Manitoba, meraih medali emas.

2. Hakim Nicolas Guillou

Kebangsaan: Prancis

Jabatan: Hakim ICC (sejak 11 Maret 2024, masa jabatan 9 tahun)

Latar Belakang:

  • Hakim Pra-Persidangan di Kamar Spesialis Kosovo (2019–2023).
  • Kepala Kabinet Presiden Pengadilan Khusus untuk Lebanon (2015–2019).
  • Jaksa Penghubung di Departemen Kehakiman AS (2012–2015).
  • Pernah menjabat di Kementerian Kehakiman Prancis sebagai penasihat urusan pidana dan diplomatik.

Pendidikan: Magister Hukum Pidana Internasional & Eropa, Universitas Sorbonne; lulusan Sekolah Nasional Peradilan Prancis.

3. Nazhat Shameem Khan

Kebangsaan: Fiji

Jabatan: Wakil Jaksa Penuntut ICC (sejak Desember 2021)

Latar Belakang:

  • Jaksa di Fiji (1984–1999), lalu Direktur Penuntutan Umum Fiji.
  • Hakim perempuan pertama di Pengadilan Tinggi Fiji (1999–2009).
  • Duta Besar Fiji untuk PBB di Jenewa, Wina, dan Swiss (2014–2021).
  • Presiden Dewan HAM PBB (2021).

Pendidikan: Hukum di Universitas Sussex & Cambridge; dipanggil ke Bar of England and Wales.

4. Mame Mandiaye Niang

Kebangsaan: Senegal

Jabatan: Wakil Jaksa Penuntut ICC (dilantik 7 Maret 2022)

Baca juga: Takut Ditangkap ICC, Putin Pilih Tak Hadiri KTT BRICS di Brasil

Latar Belakang:

  • Jaksa Agung Pengadilan Banding Saint Louis, Senegal.
  • Direktur Urusan Pidana & Pengampunan di Kementerian Kehakiman Senegal.
  • Pernah bertugas di Tribunal Rwanda (ICTR) sebagai pejabat hukum senior.
  • Hakim di Kamar Banding Tribunal bekas Yugoslavia & ICTR.
  • Regional Representative UNODC untuk Afrika Selatan.

Pendidikan: Lulusan École nationale d'Administration et de Magistrature, Dakar.

Publikasi: Puluhan artikel hukum dalam bahasa Prancis & Inggris, serta penulis buku hukum humaniter internasional.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah lembaga peradilan internasional yang bersifat permanen dan independen.

ICC memiliki wewenang untuk mengadili individu atas kejahatan paling serius menurut hukum internasional

Kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi ICC meliputi: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang.

ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2002.

Kantor pusatnya berada di Den Haag, Belanda dan hingga kini memiliki lebih dari 120 negara anggota.

Peristiwa ini memicu konflik bersenjata yang masih berlangsung hingga hari ini.

Krisis kemanusiaan di Jalur Gaza telah memasuki hari ke-682 sejak serangan dimulai.

Data ini terakhir diperbarui pada 19 Agustus 2025, jumlah korban jiwa tercatat mencapai 62.064 orang.

Selain itu, sedikitnya 156.573 orang mengalami luka-luka dengan berbagai tingkat keparahan.

Sekitar 11.000 orang lainnya masih hilang dan belum ditemukan.

(Tribunnews.com/ Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved