Konflik Palestina Vs Israel
Netanyahu Diseret ke Pengadilan ICC, Dituding Terlibat Kasus Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera di Gaza
PM Benjamin Netanyahu digugat dua organisasi HAM, terancam diseret ke pengadilan ICC buntut pembunuhan jurnalis Al Jazeera di Gaza Anas Al-Sharif
TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri (PM) Israel Benyamin Netanyahu terancam diseret ke pengadilan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) buntut pembunuhan jurnalis Al Jazeera di Gaza.
Hal ini terungkap usai dua organisasi hak asasi manusia, Hind Rajab Foundation (HRF) dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), resmi mengajukan kasus pembunuhan Jurnalis Al Jazeera, Anas Al-Sharif ke ICC.
Pengajuan tersebut menyebutkan bahwa pembunuhan Anas Al-Sharif, bersama tiga jurnalis Al Jazeera lainnya dan seorang pekerja Sahat Media Platform, merupakan bagian dari pola kekerasan sistematis terhadap jurnalis yang meliput di wilayah konflik.
HRF dan PCHR menegaskan bahwa serangan pada Minggu lalu di luar Rumah Sakit Al Shifa dilakukan dengan sengaja.
Sebagaimana diakui militer Israel yang kemudian menuduh para korban sebagai “teroris berrompi pers” yang diduga terlibat atau berafiliasi dengan kelompok militan di Gaza, termasuk Hamas.
Namun, klaim ini mendapat bantahan keras dari pihak Al Jazeera, keluarga korban, dan sejumlah organisasi HAM internasional.
Mereka menegaskan bahwa Anas Al-Sharif dan rekan-rekannya adalah jurnalis profesional yang saat kejadian sedang menjalankan tugas peliputan di area sipil, bukan kombatan.
Insiden ini menambah daftar panjang jurnalis yang tewas di Gaza sejak konflik terbaru pecah.
Mengutip data Anadolu,sejak perang Gaza pecah pada 2023 silam lebih dari 220 jurnalis telah kehilangan nyawa, sebagian besar akibat serangan langsung di area liputan.
Sebagai bentuk kecaman atas tindakan sadis yang dilakukan Israel terhadap warga sipil di Gaza khususnya para jurnalis lapangan, organisasi Ham HRF dan PCHR, resmi mengajukan gugatan ke ICC.
Gugatan ini secara langsung menyebut nama sejumlah tokoh militer dan politik senior Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dengan tuduhan kejahatan perang dan genosida.
Baca juga: Netanyahu Gelar Serangan Pamungkas, Perintahkan IDF Hancurkan Dua Benteng Hamas
ICC Beri Respon Positif
Menanggapi gugatan yang dilayangkan ke Netanyahu CS, ICC memastikan pembunuhan jurnalis Al Jazeera, Anas Al-Sharif, akan masuk dalam penyelidikan resmi mereka terkait dugaan kejahatan perang di Palestina.
Hal ini karena tuntutan tersebut selaras dengan langkah yang sudah lebih dulu diambil oleh Jaksa ICC, Karim Khan, pada Mei 2024.
Saat itu, Karim Khan memang telah meminta ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat tinggi militer Israel.
Tuduhan yang diajukan meliputi kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yang diduga dilakukan selama operasi militer Israel di Gaza.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.