Senin, 29 September 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Trump Ambil Alih Polisi Washington DC, Klaim demi ‘Pembebasan Ibu Kota’

Presiden AS Donald Trump mengambilalih peran kepolisian di Washington DC dengan klaim demi ‘pembebasan Ibu Kota’ dari geng kejahatan dan tunawisma.

Facebook The White House
TRUMP DI IOWA - Gambar diambil dari Facebook The White House pada Jumat (4/7/2025), memperlihatkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam kunjungannya ke Iowa pada Kamis (3/7/2025). Pada 11 Agustus 2025, Trump mengambil alih peran kepolisian di kota Washington DC dengan klaim untuk membebaskan ibu kota dari geng kejahatan dan tunawisma. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan Garda Nasional dan mengambil alih kendali polisi di Washington, D.C. selama 30 hari. 

Dia mengatakan kota itu penuh kekacauan, kejahatan, dan tunawisma, serta menggambarkan langkah tersebut sebagai bagian dari "pembebasan ibu kota negara".

"Saya mengambil tindakan bersejarah untuk menyelamatkan ibu kota negara kita dari kejahatan, pertumpahan darah, kekacauan, dan kekumuhan, dan yang lebih buruk lagi. Ini adalah hari pembebasan di Washington, D.C. dan kami akan merebut kembali ibu kota kami," kata Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih pada hari Senin (11/8/2025).

Ia menggambarkan Washington DC sebagai salah satu kota paling berbahaya di dunia dan mengklaim tingkat pembunuhan di sana lebih tinggi daripada Kota Bogotá atau Kota Meksiko meskipun tingkat kejahatan kekerasan berada pada titik terendah dalam 30 tahun.

Trump menyebut ini sebagai langkah bersejarah untuk menyelamatkan ibu kota dari kejahatan dan kekacauan, bahkan mengancam akan mengerahkan militer jika perlu. 

Sekitar 450 petugas dari kepolisian Gedung Capitol Amerika Serikat, Dinas Perlindungan Federal, Biro Alkohol, Tembakau, Senjata Api, dan Bahan Peledak, serta lembaga-lembaga lainnya hadir di kuadran-kuadran kota selama akhir pekan.

Menteri Pertahanan Pete Hegseth, yang merupakan salah satu pejabat yang bergabung dengan Trump di podium, mengatakan 800 pasukan Garda Nasional akan turun ke jalan-jalan di Washington selama minggu mendatang. 

"Mereka akan kuat, mereka akan tangguh, dan mereka akan berdiri bersama mitra penegak hukum mereka," ujar Pete Hegseth.

Dasar Hukum Trump Ambil Alih Polisi Washington DC

Pengambilalihan kendali polisi ini menggunakan undang-undang yang memungkinkan presiden memimpin polisi kota selama keadaan darurat.

Dengan menerapkan pasal 740 Undang-Undang Pemerintahan Daerah Distrik Columbia, Trump mengambil alih departemen kepolisian Metropolitan D.C. untuk pertama kalinya dalam sejarah presiden AS. 

Baca juga: Trump Usir Tunawisma dari Washington DC, Wali Kota Tolak Keras Pernyataan Gedung Putih

Isi pasal tersebut memberi Presiden wewenang mengambil alih kendali polisi Washington DC saat terjadi keadaan darurat keamanan, dan pengambilalihan ini bersifat sementara, maksimal 30 hari, kecuali diperpanjang oleh Kongres.

Ia menyatakan keadaan darurat keamanan publik dan menempatkan kepolisian di bawah kendali Jaksa Agung, Pam Bondi.

Trump berjanji akan membiarkan polisi "berbuat sesuka hati" dalam menghadapi provokasi. 

"Itu satu-satunya bahasa yang mereka (terduga penjahat) pahami. Mereka suka meludahi wajah polisi. Anda meludah, dan kami memukul, dan mereka pun dipukul dengan keras," ujarnya.

Pasal 740 mewajibkan Wali Kota Washington, D.C. Muriel Bowser untuk menyediakan layanan Kepolisian Metropolitan sebagaimana yang dianggap perlu dan tepat oleh Presiden, ketika Presiden menetapkan bahwa terdapat kondisi khusus yang mewajibkannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan