Sabtu, 4 Oktober 2025

Top Rank

10 Negara dengan Hukuman Mati Terbanyak: China Duduki Peringkat Tertinggi, Ada Negara Asia Tenggara

Dalam artikel ini terdapat 10 negara teratas dengan hukuman mati terbanyak pada tahun 2024, ada negara China hingga Sudan Selatan.

Pixabay/luctheo
ILUSTRASI BORGOL - Foto yang diambil dari Pixabay/luctheo tanggal 17 Februari 2025 memperlihatkan ilustrasi borgol. Dalam artikel ini terdapat 10 negara teratas dengan hukuman mati terbanyak pada tahun 2024, ada China hingga Sudan Selatan. 

Beberapa pelanggaran yang dapat dijatuhi hukuman mati antara lain:

  • Kejahatan terhadap keamanan internal dan eksternal negara
  • Pelanggaran terkait narkoba
  • Perdagangan perempuan
  • Prostitusi anak
  • Penculikan, kecuali disertai dengan pemerkosaan atau pembunuhan
  • Penggunaan kekerasan terhadap rezim Republik yang ditunjuk secara konstitusional

Di Irak, hukuman mati legal.

Hukuman ini umum digunakan oleh pemerintahan Saddam Hussein (yang akhirnya dieksekusi), sempat ditangguhkan selama invasi Irak pimpinan AS tahun 2003, yang menggulingkan Saddam, dan sejak itu telah dilanjutkan.

Eksekusi mati dilakukan dengan cara digantung.

7. Singapura

Negara dari Asia Tenggara, Singapura, adalah negara dengan hukuman mati tertinggi ketujuh dengan 11 eksekusi pada tahun 2022.

Di Singapura, hukuman mati dilaksanakan dengan cara digantung saat fajar, dan merupakan hukuman untuk pelanggaran tertentu.

Undang-undang juga mengizinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku kejahatan berat, tetapi pelaku tersebut harus berusia di bawah 18 tahun pada saat melakukan kejahatannya.

Pada tahun 2010, undang-undang tersebut diamandemen untuk memperbolehkan hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku yang terbukti bersalah atas kejahatan berat, tetapi berusia di bawah 18 tahun pada saat melakukan kejahatannya.

Pengedar narkoba yang mengalami penurunan tanggung jawab akan menjalani hukuman seumur hidup wajib tanpa hukuman cambuk, sementara mereka yang bertindak sebagai kurir akan menerima hukuman seumur hidup dan hukuman cambuk tidak kurang dari 15 kali.

Di Singapura, hukuman fisik, dalam bentuk hukuman cambuk, juga legal.

8. Kuwait

Kuwait adalah salah satu dari 21 negara yang mengeksekusi orang pada tahun 2022.

Hukuman gantung merupakan metode eksekusi yang lebih disukai bagi warga sipil, tetapi penembakan juga merupakan bentuk eksekusi yang sah dalam keadaan tertentu.

Kuwait telah mengeksekusi puluhan orang sejak menerapkan hukuman mati pada tahun 1960-an.

Pada tahun 2022, Kuwait mengeksekusi 7 orang, termasuk 5 orang yang dihukum karena pembunuhan berencana.

Menurut Amnesty International, hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup dan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Pada tahun 2013, otoritas Kuwait menggantung tiga orang yang dihukum karena pembunuhan, dan dua bulan kemudian, dua warga negara Mesir yang dihukum karena penculikan dan pembunuhan dieksekusi.

Pada bulan November 2022, Kuwait mengeksekusi tujuh orang, termasuk empat pria Kuwait, seorang pria Suriah, seorang pria Pakistan, dan seorang wanita Ethiopia, dengan alasan bahwa tindakan ini akan meningkatkan kejahatan.

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot

9. Somalia

Somalia memiliki jumlah eksekusi tertinggi yang tercatat di seluruh dunia, dengan 21 orang dieksekusi pada tahun 2021.

Namun, Amnesty International mengatakan bahwa angka eksekusi global tahun 2021 adalah yang terendah kedua sejak 2010, meskipun terjadi kemunduran.

Somalia belum menghapus hukuman mati, dan pemerintah serta aktor lain terus menjatuhkan dan melaksanakan hukuman atas kejahatan seperti kejahatan politik, spionase, dan membahayakan keselamatan publik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Somalia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer keduanya mengizinkan eksekusi dengan cara ditembak.

FGS belum menghapuskan hukuman mati, dan terus menjatuhkan dan melaksanakan hukuman mati untuk kejahatan selain pembunuhan yang disengaja terhadap seseorang, termasuk kejahatan yang dilakukan saat berusia di bawah 18 tahun.

Pada tahun 2021, 33 eksekusi tercatat di Somalia, Botswana, dan Sudan Selatan.

10. Sudan Selatan

Hukuman mati merupakan hukuman yang sah di Sudan Selatan dan tercantum dalam Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2008.

Hukuman mati diperbolehkan untuk kejahatan tertentu, termasuk pembunuhan, terorisme, perdagangan narkoba yang parah, dan memberikan kesaksian palsu yang mengakibatkan kematian orang yang tidak bersalah.

Eksekusi dapat dilakukan oleh pengadilan sipil atau militer, dan metode eksekusinya adalah gantung.

Sudan Selatan adalah salah satu negara yang telah mengeksekusi orang yang masih di bawah umur pada saat melakukan kejahatan, termasuk Iran dan Arab Saudi.

Eksekusi terhadap setidaknya satu orang yang masih anak-anak pada saat kejahatan terjadi merupakan pelanggaran hukum Sudan Selatan dan hukum serta standar hak asasi manusia internasional.

Pada tahun 2011, Sudan Selatan mengeksekusi lima orang dan 150 orang lainnya dijatuhi hukuman mati.

Pada tahun 2018, negara tersebut telah mengeksekusi setidaknya tujuh orang dan lebih dari 300 orang dijatuhi hukuman mati.

Menurunnya Penggunaan Hukuman Mati

Menurut World Population Review, laporan akhir tahun 2021 Amnesty International mencatat 579 eksekusi mati telah tercatat di seluruh dunia, tersebar di 18 negara.

Meskipun jumlah ini 20 persen lebih tinggi daripada jumlah eksekusi pada tahun 2020.

Perlu dicatat bahwa eksekusi mati pada tahun 2020 melambat akibat pandemi Covid-19 dan merupakan yang terendah setidaknya sejak tahun 2010.

Secara keseluruhan, penggunaan hukuman mati di seluruh dunia telah mengalami tren penurunan tajam sejak puncaknya, yaitu sekitar 1.600 eksekusi mati yang diketahui, pada tahun 2015.

Meskipun jumlah negara yang mengeksekusi terpidana mati pada tahun 2021 (18, jumlah terendah yang tercatat) tetap sama dengan tahun 2020, jumlah terpidana mati justru meningkat.

Pada tahun 2020, terdapat 1.477 vonis mati baru, tetapi jumlah tersebut meningkat menjadi 2.052 vonis mati pada tahun 2021.

Hal ini mengakibatkan total terpidana mati yang diketahui hidup di bawah vonis mati pada akhir tahun mencapai sekitar 28.670 orang.

Lebih lanjut, 82 persen dari terpidana mati ini ditahan di sembilan negara yakni Irak (8.000+), Pakistan (3.800+), Nigeria (3.036+), AS (2.382), Bangladesh (1.800+), Malaysia (1.359), Vietnam (1.200+), Aljazair (1.000+), dan Sri Lanka (1.000+).

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved