Sabtu, 4 Oktober 2025

Top Rank

10 Negara dengan Hukuman Mati Terbanyak: China Duduki Peringkat Tertinggi, Ada Negara Asia Tenggara

Dalam artikel ini terdapat 10 negara teratas dengan hukuman mati terbanyak pada tahun 2024, ada negara China hingga Sudan Selatan.

Pixabay/luctheo
ILUSTRASI BORGOL - Foto yang diambil dari Pixabay/luctheo tanggal 17 Februari 2025 memperlihatkan ilustrasi borgol. Dalam artikel ini terdapat 10 negara teratas dengan hukuman mati terbanyak pada tahun 2024, ada China hingga Sudan Selatan. 

Hukuman mati merupakan hukuman yang sah di Iran.

Kejahatan yang dapat dihukum mati meliputi pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, homoseksualitas, pedofilia, perdagangan narkoba, perampokan bersenjata, penculikan, terorisme, pencurian, hubungan seksual terlarang, sodomi, pelecehan seksual, hingga prostitusi.

Iran melaksanakan setidaknya 977 eksekusi mati pada tahun 2015, 567 pada tahun 2016, dan 507 pada tahun 2017.

Pada tahun 2018, setidaknya terdapat 249 eksekusi mati, 273 pada tahun 2019, 246 pada tahun 2020, 290 pada tahun 2021, 598 pada tahun 2022, dan sejauh ini 576 pada tahun 2023.

Alireza Akbari, seorang warga negara Inggris-Iran yang sebelumnya menjabat sebagai wakil menteri pertahanan di Iran, dieksekusi pada Januari 2023 oleh Iran meskipun ada permintaan dari London untuk pembebasannya.

Inggris mengutuk pembunuhan tersebut sebagai pembunuhan bermotif politik dan "tindakan pengecut dan tidak berperasaan" yang dilakukan oleh "rezim barbar."

Eksekusi mati yang disahkan negara meningkat drastis pada tahun 2023.

Pada bulan Mei 2023 saja, Iran membunuh setidaknya 142 orang, angka bulanan tertinggi sejak 2015.

Setidaknya 30 orang yang tewas berasal dari kelompok etnis Baluch yang sebagian besar beragama Sunni.

3. Arab Saudi

Arab Saudi merupakan negara ketiga di dunia yang menerapkan hukuman mati tertinggi, setelah China dan Iran.

Pada tahun 2022, Arab Saudi mengeksekusi 196 orang, jumlah tertinggi dalam 30 tahun.

Peradilan Arab Saudi dapat menjatuhkan hukuman mati berdasarkan tiga kategori pelanggaran pidana dalam hukum Syariah yakni:

  • Hudud: Hukuman tetap untuk kejahatan tertentu, seperti murtad, perzinahan, dan sodomi.
  • Qisas: Hukuman balas dendam, seperti pembunuhan.
  • Tazir: Kategori umum, termasuk kejahatan yang ditetapkan oleh peraturan nasional, beberapa di antaranya dapat dihukum mati, seperti perdagangan narkoba.

Hukuman mati berlaku untuk semua pelaku kejahatan berat tanpa terkecuali, namun dalam praktiknya hukuman mati secara tidak proporsional berdampak pada kelompok yang kurang beruntung dan korban diskriminasi seperti pekerja asing dan perempuan.

4. Mesir

Pada tahun 2022, Mesir mengeksekusi 24 orang, jumlah eksekusi tertinggi keempat di dunia, setelah China, Iran, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Mesir mengeksekusi orang dengan cara digantung untuk mereka yang terbukti bersalah dalam kasus sipil, dan dengan regu tembak untuk mereka yang terbukti bersalah dalam kasus personel militer yang ditugaskan saat bertugas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved