Jumat, 3 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Donald Trump Tetapkan Tarif Baru pada Ekspor Puluhan Negara, Tarif Timbal Balik 10 Hingga 41 Persen

Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Kamis yang mengenakan tarif timbal balik mulai dari 10% hingga 41%

Editor: Muhammad Barir
Facebook The White House
TRUMP DI IOWA - Gambar diambil dari Facebook The White House pada Jumat (4/7/2025), memperlihatkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam kunjungannya ke Iowa pada Kamis (3/7/2025). 

Tak lama setelah kembali menjabat pada bulan Januari, Trump mengumumkan keadaan darurat nasional berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), dengan alasan “krisis kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh fentanil dan obat-obatan terlarang” yang mengalir ke AS dari Kanada.

AS juga akan menerapkan aturan asal baru untuk menentukan tarif pada barang yang dikirim ulang dalam beberapa minggu mendatang, kantor berita Reuters melaporkan, mengutip seorang pejabat senior pemerintahan Trump yang tidak disebutkan namanya.

Barang yang ditransshipment adalah barang yang dipindahkan antar kapal di tujuan perantara selama transit ke tujuan akhir. Detail teknis aturannya sedang digodok, tambah pejabat tersebut.

 


SUMBER: REUTERS, AL JAZEERA

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved