Senin, 29 September 2025

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Trump Sahkan Visa Integrity Fee, Warga Asing yang Ingin Liburan ke AS Harus Bayar Biaya Tambahan

Trump menetapkan pungutan biaya Visa Integrity Fee bagi warga Negara Asing (WNA) yang ebrkunjung ke AS sebesar 250 dolar, berlaku mulai 1 Oktober 2025

Truth Social/@realDonaldTrump
TRUMP DI GEDUNG PUTIH - Foto diambil dari akun Trump di Truth Social, Selasa (24/6/2025),Trump menetapkan pungutan biaya Visa Integrity Fee bagi warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke AS sebesar 250 dolar, berlaku mulai 1 Oktober 2025. 

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump resmi menetapkan pungutan biaya integritas visa atau Visa Integrity Fee atau Biaya Integritas Visa bagi warga Negara Asing (WNA) sebesar 250 dolar AS atau Rp 4 juta.

Adapun pungatan tersebut tertuang dalam "One Big Beautiful Bill Act," undang-undang anggaran dan pemotongan pajak yang disahkan pada 4 Juli lalu, dan mulai berlaku per 1 Oktober 2025 mendatang.

Tak hanya turis, biaya tambahan ini akan dikenakan kepada pelajar internasional, pelancong bisnis, hingga pekerja asing seperti pemegang visa H-1B.

Berdasarkan data Departemen Luar Negeri AS, lebih dari 10 juta visa non-imigran diterbitkan sepanjang tahun 2023.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena menambah beban biaya administrasi bagi warga negara asing yang ingin masuk ke AS.

Menurut Layanan Penelitian Kongres AS, sebagian besar pemegang visa selama ini mematuhi masa berlaku visa.

Namun, sekitar 42 persen dari 11 juta imigran ilegal di AS memasuki negara tersebut secara legal namun tidak pulang sesuai waktu yang ditentukan. Hal inilah yang mendorong pemerintahan Trump memperketat kebijakan imigrasi.

Mengutip dari Forbes, Visa Integrity Fee bersifat wajib, tidak menggantikan biaya visa reguler, dan tidak dapat dibebaskan.

Biaya yang akan dikenakan kepada para wisatawan minimal 250 dolar (sekitar Rp 4 juta) selama tahun fiskal AS tahun 2025, yang berlangsung sejak 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.

Namun, Menteri Keamanan Dalam Negeri bebas menetapkan biaya yang lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Kebijakan Trump Picu Boikot Global: Turis Dunia Ogah ke AS, Sektor Pariwisata di Ambang Krisis

Adapun biaya integritas visa berlaku untuk semua pengunjung yang membutuhkan visa non-imigran, yang meliputi turis, pelancong bisnis, dan pelajar internasional.

"Untuk contoh, seorang pekerja H-1B yang telah membayar biaya aplikasi sebesar 205 dolar sekarang harus membayar total 455 dolar setelah biaya ini diberlakukan," kata Steven A. Brown, seorang mitra di firma hukum imigrasi yang berbasis di Houston, Reddy Neumann Brown PC, dalam sebuah posting di situs web perusahaannya.

Selain itu, biaya tersebut harus dibayarkan di atas "Biaya Formulir I-94," yang dinaikkan oleh One Big Beautiful Bill Act dari 6 dolar menjadi 24 dolar.

Biaya tersebut harus dibayarkan oleh siapa saja yang diharuskan menyerahkan catatan kedatangan dan keberangkatan Formulir I-94, yang berlaku untuk sebagian besar pelancong.

Visa Integrity Fee Bisa Dikembalikan

Pemerintah Amerika Serikat menyebut bahwa biaya tambahan sebesar 250 dolar AS dalam kebijakan Visa Integrity Fee dapat dikembalikan kepada pemegang visa non-imigran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan