Minggu, 5 Oktober 2025

Top Rank

Daftar 4 Negara yang Pernah Memakzulkan Pemimpinnya: Korea Selatan hingga Indonesia

Sejumlah negara di dunia memakzulkan pemimpin mereka akibat adanya indikasi skandal korupsi maupun pengkhianatan terhadap konstitusi dan negara.

KOMPAS.com / Agus Susanto
PEMAKZULAN PEMIMPIN NEGARA - Dalam foto: Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Gus Dur hanya menjabat sebagai presiden RI tak sampai dua tahun. Ia dimakzulkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR melalui sidang istimewa karena dinilai telah menyalahi haluan negara. 

Ia juga sering berselisih dengan Ayatollah Ruhollah Khomeini dan partai Islamis dominan, Partai Republik Islam.

Selain itu, Banisadr mengkritik peran ulama dalam pemerintahan, menyebut dominasi mereka tidak sesuai dengan cita-cita revolusi.

Kemudian, ketegangan meningkat saat Perang Iran–Irak meletus pada September 1980, di mana Banisadr dituduh gagal menangani perang dengan efektif.

Pada 21 Juni 1981, Majelis Islam Iran memakzulkan Banisadr, dengan alasan inkompetensi dan pelanggaran konstitusi.

Keputusan pemakzulan ini pun disetujui oleh Ayatollah Ruhollah Khomeini satu hari setelahnya, sehingga Seyyed Abolhassan Banisadr resmi lengser dari kursi Presiden Iran.

Setelah Seyyed Abolhassan Banisadr dimakzulkan, Mohammad Ali Rajai terpilih sebagai presiden Iran selanjutnya.

Namun tragisnya, Ali Rajai hanya menjabat dari 2 Agustus 1981 hingga akhir bulan tersebut, sebelum tewas dalam serangan bom.

Adapun setelah dimakzulkan, Seyyed Abolhassan Banisadr bersembunyi, dan pada 29 Juli 1981, ia melarikan diri ke Prancis dengan bantuan kelompok militan Mujahedin-e Khalq.

Ia hidup di pengasingan di dekat Paris hingga wafat pada 9 Oktober 2021.

4. Brazil

Ada dua presiden Brazil yang pernah dimakzulkan dari jabatan mereka, yakni Fernando Affonso Collor de Mello dan Dilma Rousseff.

Pertama, Fernando Affonso Collor de Mello adalah Presiden Brasil ke-32 yang berkuasa pada 1990-1992 sekaligus kepala negara pertama setelah pemerintahan militer .

Saat berkuasa, ia tersandung skandal diduga menerima jutaan dollar AS dari korupsi besar yang dijalankan oleh ajudannya, Paulo César Farias.

Kemudian, ia menghadapi persidangan pemakzulan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Brasil, hingga akhirnya pemakzulan disetujui pada 29 September 1992.

Namun, sebelum senat mengeluarkan putusan, Fernando Affonso Collor de Mello mengundurkan diri dari jabatan presiden pada 29 Desember 1992.

Kemudian, ia menjalani persidangan dakwaan atas dugaan korupsi dan dijatuhi sanksi berupa larangan memegang jabatan publik selama delapan tahun (1992-2000).

Kedua, Dilma Rousseff yang merupakan Presiden Brazil ke-36 sekaligus presiden wanita pertama Brazil.

Ia dimakzulkan pada 31 Agustus 2016 setelah Senat melakukan pemungutan suara.

Pemakzulan ini dilatarbelakangi oleh tuduhan pelanggaran undang-undang anggaran negara dan krisis politik yang melanda Brasil saat itu.

Dilma Rousseff dituduh melanggar undang-undang anggaran Brasil dengan melakukan "pedaladas fiscais," yaitu praktik menunda pembayaran kepada bank-bank pemerintah untuk menutupi defisit anggaran.

Kemudian, tuntutan pemakzulan datang dari oposisi dan didukung oleh sebagian besar anggota parlemen.

Akan tetapi, Dilma Rousseff telah membantah tuduhan itu dan menyebutnya sebagai kudeta.

Setelah Dilma Roussef dimakzulkan, kursi Presiden Brazil ditempati oleh Michel Temer hingga akhir Januari 2019.

Surat Pemakzulan Gibran Sudah Dikirim ke DPR

Diketahui, Forum Purnawirawan TNI telah melayangkan surat agar desakaan pemakzulan Gibran segera diproses ke MPR RI dan DPR RI.

Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut pihaknya masih mempelajari surat usulan pemakzulan Gibran.

Dia menegaskan, DPR akan melihat terlebih dahulu seperti apa mekanisme yang berlaku dalam menangani surat tersebut.

"Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

"Kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana, dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme seperti apa," lanjutnya.

Desakan Pemakzulan Pernah Dialami Jokowi

Uniknya, desakan pemakzulan juga menerpa ayahanda Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo (Jokowi), saat menjabat sebagai Presiden RI di periode kedua (2019-2024).

Awal 2024, seruan pemakzulan muncul dari sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Petisi 100 karena Jokowi dinilai telah melakukan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Bahkan, Petisi 100 mengunjungi Mahfud MD yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) untuk meminta pemakzulan Jokowi.

Faizal Assegaf, salah satu anggota Petisi 100, menuding pemerintahan Jokowi melakukan "praktik kekuasan yang korup dan berwatak dinasti politik."

"Tujuan mencegah kejahatan politik cawe-cawe Jokowi dan keluarga intinya… Cara untuk menghentikan intervensi kekuasaan Jokowi dalam Pilpres adalah pemakzulan," kata Faizal dalam keterangannya kepada BBC.

Namun, Jokowi tetap kebal dari tuntutan pemakzulan dan tetap menjabat sebagai Presiden RI hingga terminnya berakhir alias ketika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

Artikel ini diolah dari berbagai sumber: BBC, CNN, World Atlas

(Tribunnews.com/Rizki A./Dewi Agustina/Chaerul Umam) (BBC News Indonesia via Tribunnews.com) (Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved