Senin, 6 Oktober 2025

Petisi 100 minta pemakzulan Jokowi – Mungkinkah dilakukan dan bagaimana prosesnya?

Di tengah upaya sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Petisi 100 yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo, pakar hukum tata…

BBC Indonesia
Petisi 100 minta pemakzulan Jokowi – Mungkinkah dilakukan dan bagaimana prosesnya? 

Di tengah upaya sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo, pakar hukum tata negara dan pengamat politik mengaku tidak yakin hal itu dapat dilakukan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadja Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan pemakzulan presiden harus melewati proses yang tidak sederhana, mulai dari penentuan alasan pemberhentian presiden, hingga proses panjang yang harus dilewati.

“Jadi secara substansi [alasan pemakzulan] bukan hal sederhana, dan secara proses lebih tidak sederhana lagi, karena harus ke DPR, MK, dan MPR,” kata Zainal saat dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (11/01).

Alasan lainnya, menurut peneliti senior pusat riset politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor, karena mayoritas partai politik di parlemen masih mendukung pemerintahan Jokowi.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat dalam Petisi 100 mengunjungi Menko Polhukam Mahfud MD untuk meminta pemakzulan Jokowi.

Salah satu anggota Petisi 100, Faizal Assegaf menuding pemerintahan Jokowi melakukan "praktik kekuasan yang korup dan berwatak dinasti politik".

“Tujuan mencegah kejahatan politik cawe-cawe Jokowi dan keluarga intinya… Cara untuk menghentikan intervensi kekuasaan Jokowi dalam Pilpres adalah pemakzulan,” kata Faizal dalam keterangannya kepada BBC.

Apa syarat pemakzulan presiden?

Terdapat tiga alasan seorang presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya.

Pertama, kata pakar hukum tata negara dari Universitas Gadja Mada Zainal Arifin, adalah presiden melakukan pelanggaran pidana, seperti suap, korupsi, penghianatan kepada negara, dan tindak pidana berat lainnya.

Selanjutnya, imbuh Zainal, presiden melakukan perbuatan tercela.

Zainal melihat frasa perbuatan cela diambil dari aturan hukum yang berlaku di Amerika Serikat, namun bedanya pemaknaan atas kejahatan itu di AS lebih spesifik daripada Indonesia.

“Misal skandal Bill Clinton dengan Lewinsky itu bukan karena hubungan seksual, tapi karena Clinton berbohong di bawah sumpah. Saya tidak tahu kalau di Indonesia perbuatan tercela diterjemahkannya seperti apa karena perdebatannya bisa panjang,” kata Zainal.

Terakhir adalah jika presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk memimpin negara.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved