Top Rank
Daftar 4 Negara yang Pernah Memakzulkan Pemimpinnya: Korea Selatan hingga Indonesia
Sejumlah negara di dunia memakzulkan pemimpin mereka akibat adanya indikasi skandal korupsi maupun pengkhianatan terhadap konstitusi dan negara.
Namun, masa jabatan Gus Dur sebagai presiden hanya berlangsung singkat, tak sampai dua tahun penuh.
Gus Dur dimakzulkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR melalui sidang istimewa.
Dalam sidang istimewa MPR tersebut, Gus Dur dinyatakan telah menyalahi haluan negara.
Selain itu, kebijakannya sering dianggap kontroversial dan tidak populer, sehingga ia kehilangan dukungan dari DPR.
Dilansir Kompas.com, selama menjabat sebagai presiden, Gus Dur juga digoyang dua skandal besar, yakni kasus Buloggate dan Bruneigate
Meski begitu, sampai saat ini Gus Dur tidak terbukti secara hukum melakukan korupsi dalam skandal Buloggate maupun Bruneigate yang muncul pada 2000.
Di sisi lain, kabar Gus Dur dilengserkan dari kursi presiden akibat skandal tersebut telah dibantah oleh putrinya, Yenny Wahid.
"Momen ini sekaligus buat pelurusan sejarah bahwa Gus Dur diturunkan bukan karena kasus korupsi, melainkan karena ketegangan antara DPR/MPR dan pemerintah saat itu," kata Yenny di kediaman Gus Dur, Ciganjur, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Yenny mengatakan, ketegangan antara lembaga legislatif dan eksekutif saat itu karena pergantian kepala Polri.
Saat itu, Gus Dur mengganti Kapolri Jenderal (Pol) R Suroyo Bimantoro dengan Jenderal (Pol) Chairudin Ismail tanpa sepengetahuan legislatif.
Menurut Yenny, hal itu membuat legislatif marah.
"Itu karena Gus Dur tidak berkonsultasi dengan mereka (legislatif). Jadi bukan karena kasus korupsi," tuturnya.
Setelah Gus Dur dimakzulkan, wakilnya, Megawati Soekarnoputri, pun diangkat menjadi Presiden RI pada Juli 2001 hingga 2004.
2. Korea Selatan
Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya pada Jumat (4/4/2025).
Dengan pemakzulan ini, ketidakpastian dan perselisihan hukum imbas dari keputusan Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer (martial law) pada 3 Desember 2024 berakhir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.