Minggu, 5 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Trump Labeli BRICS Anti-Amerika dan Ancam Tetapkan Tarif 10 Persen, Indonesia Sudah Kena 32 Persen

Sebelum mengumumkan tarif impor baru ke 14 negara, Donald Trump mengancam jatuhkan tarif ke BRICS, Indonesia termasuk.

Dok. Gedung Putih
TARIF IMPOR TRUMP - Presiden AS Donald Trump saat mengadakan konferensi pers dengan Jaksa Agung Pam Bondi dan Wakil Jaksa Agung Todd Blanche mengenai Kemenangan Mahkamah Agung, 27 Juni 2025. Sebelum mengumumkan tarif impor baru ke 14 negara, Donald Trump mengancam jatuhkan tarif ke BRICS, Indonesia termasuk. 

TRIBUNNEWS.COM – Sebelum mengumumkan tarif impor terhadap 14 negara, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa ia akan memberlakukan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap negara mana pun yang mengikuti kebijakan BRICS, yang ia sebut sebagai anti-Amerika.

"Negara mana pun yang menyelaraskan diri dengan kebijakan anti-Amerika BRICS akan dikenakan tarif TAMBAHAN sebesar 10 persen," tulis Trump dalam unggahan di Truth Social pada Senin pagi (6/7/2025) waktu Indonesia.

"Tidak akan ada pengecualian untuk kebijakan ini," tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat AS bersiap mengirim surat pemberitahuan tarif kepada beberapa negara dalam beberapa hari mendatang.

Dalam unggahan terpisah, Trump mengatakan bahwa surat-surat tersebut akan mulai dikirim pada Senin siang waktu Washington.

Namun, Trump tidak merinci kebijakan spesifik apa yang dianggapnya sebagai “anti-Amerika,” dan juga belum menyebutkan kapan tarif tersebut akan diberlakukan.

14 Negara Dikenai Tarif, Termasuk Indonesia dengan 32 Persen

Beberapa jam setelah pengumuman tersebut, Trump mengunggah serangkaian surat yang ia kirim kepada para pemimpin negara.

Dalam surat-surat itu, ia mengumumkan tarif baru yang sebagian besar serupa dengan tarif yang pernah ia umumkan pada April lalu.

Secara keseluruhan, Trump memposting 14 surat untuk negara-negara termasuk Indonesia, Afrika Selatan, Malaysia, dan Thailand.

Tarif yang dikenakan bervariasi antara 25 persen hingga 40%.

Gedung Putih menyatakan bahwa pada hari yang sama, Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menunda penerapan tarif-tarif tersebut, termasuk tarif "timbal balik" yang luas terhadap sebagian besar mitra dagang AS, hingga 1 Agustus 2025.

Baca juga: Tenggat Waktu  Mundur, Indonesia Masih Punya Peluang Negosiasi Tarif Impor AS

Menurut Bloomberg, langkah ini mencerminkan gaya kebijakan perdagangan Trump yang tidak menentu, di satu sisi mengindikasikan kembalinya tarif tinggi seperti pada April, namun di sisi lain membuka ruang waktu untuk negosiasi.

Hingga saat ini, sejak jeda tarif pada April lalu, AS hanya berhasil mencapai kesepakatan dagang dengan Inggris dan Vietnam, serta menyusun kerangka kerja dengan China.

Daftar 14 Negara yang Dikenai Tarif Baru oleh Trump (7 Juli 2025)

Jepang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved