Konflik Iran Vs Israel
Ulama Terkemuka Iran Keluarkan Fatwa Melawan Donald Trump dan Benjamin Netanyahu
Tidak ada toleransi terhadap ancaman terhadap Ayatollah Khamenei, ulama Iran mengeluarkan fatwa yang melawan Donald Trump dan Benjamin Netanyahu.
Fatwa yang ditetapkan tanpa metodologi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Oleh karena itu, penerapan metode (manhaj) dalam setiap proses penetapan fatwa merupakan suatu keniscayaan.
Perlu ditekankan bahwa fatwa tidak boleh bertentangan dengan maqashid syariah.
“Kalau bertentangan maka wajib ditolak,” ungkap Prof. Dr. Abdunnasir Abul Basal dalam Konferensi Internasional tentang Fatwa di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (24/12/2012).
Selain itu, seorang mufti juga harus bersikap arif dan bijaksana, agar fatwa yang dikeluarkan tidak menimbulkan kontroversi yang dapat memecah belah umat Islam, tambahnya.
Di acara yang sama, Dr. Adel bin Abdullah Qutah mengatakan, fatwa hanya bisa dikeluarkan oleh ulama yang kompeten, memiliki integritas, dan keterampilan dalam berinteraksi dengan masyarakat.
“Mufti harus menjadi pemadam kebakaran setiap kali ada yang mengobarkan api,” tuturnya.
Menurutnya, seorang mufti harus memiliki niat dan tujuan yang baik.
“Selain itu, tidak mencari popularitas. Mufti harus ikhlas dan penuh kewibawaan,” imbuhnya.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.